Scroll untuk baca artikel
BeritaSubang

TEGA! Nenek Eras (72) Lima Kali Di-BAP Polres Subang Sebagai Tersangka Penyerobotan Rumahnya Sendiri

1024
×

TEGA! Nenek Eras (72) Lima Kali Di-BAP Polres Subang Sebagai Tersangka Penyerobotan Rumahnya Sendiri

Sebarkan artikel ini
Nenek Eras di rumahnya di jalan Panglejar Gg Anggrek 3 RT.27 RW.006 Kelurahanan Karanganyar – Subang, meminta minta bantua kepada para pemimpin.(Foto: Harun)

Triberita.com ǀ Subang –  Seperti petir di siang bolong, ketenangan hidup Nenek Eras Rasminah (72 tahun), kelahiran 7 Oktober 1953, terusik oleh tuduhan keji.

Warga Jl. Panglejar Gg. Anggrek 3, RT.27 RW.006, Kelurahan Karanganyar Kabupaten Subang ini telah menempati rumahnya sejak 2013. Namun, kini ia mendadak harus berhadapan dengan panggilan kepolisian sebagai tersangka penyerobotan rumahnya sendiri. Lima kali ia harus bolak-balik Polres Subang, menjalani pemeriksaan yang menguras fisik dan batin di usia senja.

Berawal dari Janji Pinjaman yang Menjerat

Kisah pilu Nenek Eras Rasminah bermula dari niat baiknya membantu sang anak, Susi. Sekitar tahun 2016-2017, Susi meminjam uang di Bank BPR Lembang. Sebagai jaminan, sertifikat rumah Nenek Eras Rasminah yang terletak di Subang itu pun diserahkan. Nenek Eras Rasminah mengaku tidak mengetahui secara rinci detail perjanjian pinjaman tersebut.

“Anak saya, Susi, meminjam uang di BPR Lembang dengan jaminan sertifikat rumah ini. Saya sama sekali tidak mengetahui detail pinjaman itu,” ujar Nenek Eras Rasminah dengan suara pelan, matanya menerawang jauh.

Intimidasi dan Teror Visual di Lahan Sendiri

Setelah pinjaman mulai tersendat, intimidasi terhadap Nenek Eras Rasminah pun dimulai. Pihak Bank BPR Lembang, melalui seseorang Bernama Reza, bahkan pernah datang ke rumahnya membawa sejumlah preman dengan sejumlah orang berbadan tegap, berniat mengusir paksa.

“Mereka datang membawa orang-orang yang badannya besar-besar. Saya sangat takut, rasanya mereka mau melempar saya keluar dari rumah sendiri,” kenang Nenek Eras Rasminah, sorot matanya masih menunjukkan sisa-sisa ketakutan.

“Untungnya ada menantu saya yang sigap meminta bantuan teman-temannya sehingga mereka tidak bisa berbuat lebih jauh,” sambungnya.

Baca Juga :  Polres Subang Ungkap Kasus Pengeroyokan Terhadap Jurnalis, 5 Tersangka Diamankan

Dicertiakan Eras, intimidasi tidak berhenti di situ. Berbagai spanduk dan tulisan provokatif mendadak muncul di tembok rumahnya, bahkan ada baliho berukuran besar. Pesan-pesan yang tertulis, seperti

“Katanya saya pilih rumah sebalik nama pereja dan Takut banyak kali rumah ini dijual sama saya tanpa serantauan pereja,” ungkapnya.

Ungkapan tersebut seolah ingin menggiring opini bahwa rumah itu telah beralih kepemilikan. Ironisnya, Nenek Eras Rasminah menegaskan tidak ada nama BPR yang tertera di spanduk-spanduk itu, hanya nama-nama pribadi yang memasangnya.

“Dulu, banyak sekali spanduk dan tulisan di tembok rumah saya, bahkan ada baliho besar. Tapi sekarang, yang paling menonjol dan masih terpasang kuat adalah plang besi di depan rumah,” jelasnya, menunjuk ke arah plang yang dimaksud.

Kebingungan di Meja Pemeriksaan

Puncak dari segala permasalahan ini adalah status tersangka penyerobotan rumah yang disematkan kepada Nenek Eras Rasminah. Ia harus berulang kali memenuhi panggilan Polres Subang.

“Saya dipanggil ke Polres Subang kurang lebih lima kali. Mereka menanyai saya tentang kredit uang, berapa kali bayar, dan menuduh saya menjual rumah ini,” ungkap Nenek Eras Rasminah. Nada suaranya sarat akan kebingungan dan keputusasaan.

Ia juga dituduh telah melakukan Akta Jual Beli (AJB) dengan Pak Reza, sebuah tuduhan yang dibantahnya mentah-mentah.

“Saya sama sekali tidak tahu menahu soal AJB itu. Tidak ada transaksi, tidak ada jual beli, dan saya tidak pernah tanda tangan apapun,” tegasnya.

Tak hanya di Polres, Nenek Eras Rasminah juga pernah diundang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mediasi. Di sana, ia diminta untuk melakukan balik nama sertifikat rumahnya. Namun, permintaan itu ia tolak mentah-mentah.

Baca Juga :  Pj Gubernur Al Muktabar Apresiasi KPU dan Bawaslu Provinsi Banten, Pilkada Serentak 2024 Berlangsung Damai

“Di BPN, mereka memaksa berusaha agar saya mau balik nama. Tapi saya menolak, karena rumah ini adalah hak milik saya. Saya tidak merasa menjualnya,” katanya, mata tuanya berkaca-kaca.

Memohon Keadilan dan Bantuan Kepada Pemimpin

Di usia yang seharusnya menikmati ketenangan, Nenek Eras Rasminah justru harus menanggung beban psikologis yang berat. Ia sering kali menangis sendiri di rumah, meratapi nasib rumah satu-satunya yang terancam. Apalagi, rumah itu juga merupakan hak waris bagi ketiga anaknya.

“Saya sedih sekali, Pak. Rumah ini satu-satunya harta saya. Kalau saya sudah tidak ada, bagaimana dengan anak-anak saya? Ini kan juga hak mereka,” tuturnya sambil terisak, menggambarkan betapa beratnya tekanan yang ia rasakan.

“Kadang saya hanya bisa menangis sendiri di rumah, tidak ada teman,” imbuhnya.

Nenek Eras Rasminah sangat berharap agar sertifikat rumahnya bisa kembali atas namanya dan ia dapat hidup tenang di rumahnya sendiri.

Dengan penuh keputusasaan, ia memohon bantuan dan keadilan dari berbagai pihak, terutama kepada Kang Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, Anggota DPR RI Ibu Elita Budiarti, serta Bupati Subang Kang Rey.

“Saya mohon bantuan kepada Bapak Gubernur, kepada Kang Dedi Mulyadi. Mohon bantuannya Ibu Elita, Ibu Dewan, dan saya memohon bantuannya kepada Bapak Bupati Kang Rey, dengan sangat kebijaksanaan dan keadilan dari Bapak-bapak sekalian,” ucap Nenek Eras Rasminah dengan suara bergetar dan penuh harap.

“Saya tidak pernah menjual rumah ini, dan saya dituduh sebagai penyerobot rumah. Saya hanya ingin sertifikat rumah saya kembali atas nama saya,” tambahnya.

Kisah Nenek Eras Rasminah ini menjadi cerminan nyata betapa rentannya posisi masyarakat kecil di hadapan persoalan hukum dan perbankan yang kompleks. Harapan Nenek Eras Rasminah kini tertumpu pada uluran tangan para pemimpin, agar keadilan dapat ditegakkan dan hak-haknya sebagai warga negara yang terzalimi dapat dipulihkan.

Facebook Comments