Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaKriminalNarkoba

Terbukti simpan Sabu Dirumahnya, Dua Warga Cigeulis Pandeglang Terancam Masuk Bui

326
×

Terbukti simpan Sabu Dirumahnya, Dua Warga Cigeulis Pandeglang Terancam Masuk Bui

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

Triberita.com, Pandeglang Banten – Lagi dan lagi, petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang Polda Banten menangkap dua pemuda pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Sumarno dan Romi, warga Desa Waringinjaya, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, diringkus dirumahnya.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana membenarkan, kedua warga Cigeulis yang diamankan, yakni Sumarno alias Togel dan Romi Alfarizi.

“Awalnya kami menangkap tersangka Sumarno di kediamannya dengan beberapa barang bukti sabu. Setelah diinterogasi, dia mengaku masih ada barang bukti lain yang disimpan di kediaman rekannya, bernama Romi Alfarizi,” terang Ilman, Selasa (26/9/2023).

Berbekal informasi tersebut, polisi langsung mengamankan tersangka Romi Alfarizi di kediamannya yang tidak jauh dari rumah Sumarno.

Dari kedua tersangka pengedar narkoba diwilayah hukum Polres Pandeglang, petugas Satresnarkoba menyita barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 25,27 gram, 1 buah tas, 1 timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu, dan 1 unit handphone.

“Keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap alias tuna karya, mereka juga mengaku sudah menjalankan bisnis haram ini selama 2 bulan. Kalau berdasarkan pengakuan, mereka biasanya menjual sabu dengan cara transfer, jadi setelah uang ditransfer ke mereka nanti sabu tersebut disimpan di suatu tempat dan lokasi itu dikirim ke pemesan,” terang Ilman.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga masih memburu 1 orang rekan tersangka yang diduga kuat menjadi pemasok sabu untuk mereka, berinsial I.

“Pemasok warga dari luar Pandeglang. Bisnis haram ini sudah berlangsung selama 2 bulan. Keduanya terpaksa menjual sabu karena pengangguran dan tergiur dengan keuntungan,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya itu, Sumarno dan Romi, warga Desa Waringinjaya, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Penerimaan Siswa Baru Dianggap Bermasalah, DPR Sebut PPDB Zonasi Harus Dievaluasi

 

Facebook Comments