Triberita.com | Serang Banten – Terima pengaduan dan keluhan warga, petugas dari Polsek Cikande Polres Serang bersama aparat Desa, grebek lapak tuak di Kampung Citawa, Desa Kibin, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Aksi penggerebekan dilakukan pada Selasa (26/8/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Pemilik lapak melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankan 4 dirijen tuak dari dalam lapak.
“Penggerebekan dilakukan setelah kami memperoleh pengaduan dari masyarakat yang resah lantaran kampungnya dijadikan tempat menjual tuak. Bahkan menjual kepada anak-anak dibawah umur, dan kerap dijadikan kumpul orang-orang mabuk ” kata Kapolsek Cikande AKP Tatang, Rabu (27/8/2025).
Menurut Kapolsek, warga sudah beberapa kali mengingatkan, agar pemilik lapak tidak menjual tuak, namun tidak diindahkan. Bahkan, Polsek Cikande sudah beberapa kali melakukan operasi dan menyita tuak, namun beberapa waktu berikutnya, kembali beroperasi.
“Sudah beberapa kali ditertibkan, tapi tetap saja beroperasi. Selanjutnya, kami akan berkordinasi dengan aparat desa, jika lapak ini ilegal, tentunya kami akan minta agar dibongkar,” tegas Tatang didampingi Panit Reskrim Ipda Resza.
Kapolsek tegaskan kembali, bahwa ia berkomitmen untuk terus menertibkan peredaran minuman keras di wilayahnya demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Pihak kepolisian, kata Tatang, akan terus berkoordinasi dengan masyarakat dan instansi terkait untuk memberantas peredaran minuman keras, yang kerap menjadi pemicu tindakan kriminal.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang tidak bertindak sendiri. Komitmen kami, sekecil apapun informasi atau laporan dari masyarakat, pasti akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sementara Kepala Desa Kibin, Ahmad Samsudin, yang turut hadir dalam penggerebekan, berharap ini menjadi penertiban terakhir.
“Saya atas nama warga Desa Kibin, menginginkan lapak tuak ini tutup selamanya,” tegasnya.
















