Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBeritaKriminalPeristiwa

Terkuak, Diduga Ada Mafia Penggunaan Aset Pemda Karawang, Paguyuban Tani Desak Segera di Selesaikan 

266
×

Terkuak, Diduga Ada Mafia Penggunaan Aset Pemda Karawang, Paguyuban Tani Desak Segera di Selesaikan 

Sebarkan artikel ini
Paguyuban Pemuda Tani Karawang hearing dengan Komisi I DPRD Kabupaten Karawang dan BPKAD Kabupaten Karawang
Paguyuban Pemuda Tani Karawang hearing dengan Komisi I DPRD Kabupaten Karawang dan BPKAD Kabupaten Karawang

Triberita.com, Karawang,- Adanya dugaan mafia Penggunaan aset Pemda Karawang berupa lahan sawah bukan isapan jempol. Hal itu terungkap ketika Paguyuban Pemuda Tani Karawang hearing dengan Komisi I DPRD Kabupaten Karawang dan BPKAD Kabupaten Karawang bertempat di ruang rapat 1 DPRD Karawang pada Hari Kamis (6/4/2023) sore.

Ketua Paguyuban Pemuda Tani Karawang, Yudi Wibiksana menyampaikan pihaknya menerima aduan dari korban bahwa korban tersebut mengaku sudah menyerahkan uang sebesar Rp18 juta kepada seseorang berinisial M alias T agar bisa mengelola (sewa) aset Pemda Karawang berupa sawah seluas 1 hektare yang bertempat di Kampung Tegal tanjung, Kelurahan Karangpawitan, pada tahun 2020.Jumaat 7/4/2023

Tetapi ketika si korban mau garap lahan sawah tersebut ternyata lahan tersebut sudah digarap oleh orang lain dan ketika adu argumen si korban kalah bukti lantaran orang itu bayar sewanya langsung ke BPKAD.

“seorang Inisial M mengaku mendapat kuasa dari seseoerang berinisial DI dan DI menurut penuturan dari M mendapat kuasa dari pejabat tinggi Pemkab Karawang,” ucap Yudi

Lanjutan Ini dengan permasalahannya benang kusut, karena si korban pun tidak punya bukti otentik yang kuat, hanya pengkuan saja.

Paguyuban pemuda Tani berharap agar pihak terkait mengusut tuntas mengurai benang kusut ini karena membawa-bawa institusi lembaga pemerintahan daerah Karawang Usut tuntas siapapun yang terlibat agar kejadian ini tidak terulang lagi di kemudian hari.

Lanjutan di tempat yang sama, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Taufik Ismail, mengatakan, permasalahan ini diharapkan diusut tuntas oleh BPKAD Karawang serta dicarikan jalan keluar bagi korban dan permasalahan ini tidak terjadi kembali ke depannya.

Politikus PDI-P Karawang ini juga menegaskan bila ada unsur penipuan dengan mencatut dan memalsukan dokumen instansi Pemda Karawang maka itu sudah masuk ranah pidana.

Baca Juga :  Bea Cukai Merak Akui Gagalkan Belasan Juta Rokok Ilegal

“Silakan usut sampai ke ranah hukum karena dalam hearing tadi juga dihadirkan pihak kepolisian,” ucapnya.

Senada disampaikan anggota Komisi I DPRD Karawang, Danu Hamidi. Menurutnya, jika nanti Pemda Karawang akan melakukan sewa-menyewa sejumlah asetnya maka harus secara langsung, tidak melalui pihak ketiga.

“Sehingga jelas, siapa penyewanya, masa lama sewanya, luas lahannya dan biaya sewanya dan sesuai arahan pimpinan rapat hal itu tidak boleh dipindahtangankan,” ujarnya.

Facebook Comments
Example 120x600