Triberita.com, Cilegon Banten – Beberapa wilayah di Indonesia, diantaranya Kota Cilegon, Provinsi Banten, dan Pulau Sumatera kerap menjadi tempat tujuan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Untuk memberantas peredaran rokok ilegal tersebut, Bea Cukai secara kontinu melakukan penindakan. Dan kali ini Bea Cukai Merak telah melakukan penindakan dan berhasil meringkus belasan juta batang rokok ilegal.
Sedikitnya, 12 juta lebih batang rokok ilegal yang akan diselundupkan melalui lintas pulau berhasil digagalkan Bea Cukai Merak dalam periode tiga bulan pada 2023 ini.
Jumlah tersebut sekitar 68,79 persen dari target penindakan rokok ilegal di tahun 2023 yang ditargetkan 18 juta batang.
Kepala Bea Cukai Merak, Beni Novri mengatakan, selama tahun 2023 ini Bea Cukai Merak, berhasil melakukan penindakan rokok ilegal pada periode triwulan I tahun 2023, sebanyak 80 penindakan dengan total barang bukti 12.382. 640 batang.
“Total nilai barang sebesar Rp 15.305.613.200, dan total kerugian negara sebesar Rp 10.472.804.083,” ujarnya dalam rilies yang diterima Triberita.com, Rabu (29/3/2023).
Beni menjelaskan, rangkaian penindakan peredaran rokok ilegal ini dari beberapa modus pelanggaran, di antaranya melalui jalur perlintasan Merak-Bakauheni dengan menggunakan sarana pengangkut truk dan bus, pengiriman melalui jasa ekspedisi, serta penjualan rokok ilegal melalui toko/warung di wilayah Banten.
“Penindakan terbaru yang dilakukan Selasa (28/3/2023) malam, berlokasi di tol Tangerang-Merak, ada dua juta batang rokok ilegal yang diamankan,” tutur Beny.
Berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai, per tanggal 30 Desember 2022 untuk penyelesaian perkara terhadap dugaan Pelanggaran atas Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 Undang-Undang Cukai dapat tidak dilakukan penyidikan dalam hal yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dan pada periode triwulan I tahun 2023, Bea Cukai Merak sudah melakukan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan/UR (Ultimum Remedium) dengan total sanksi administratif sebesar Rp 569.966.520.
“Penindakan ini adalah komitmen Bea Cukai untuk terus menjaga Indonesia dari bahaya barang ilegal, dengan tidak mengesampingkan tugas dalam mengamankan penerimaan negara,” katanya.
Dalam upaya Gempur Rokok Ilegal, tegas Beny, Bea Cukai Merak terus melakukan penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal terhadap wilayah pengawasan Bea Cukai Merak.
Tak hanya itu saja, di samping meningkatkan kepatuhan dalam mencegah potensi kebocoran penerimaan negara, operasi Gempur Rokok Ilegal, juga sebagai bentuk upaya nyata Bea Cukai dalam mengoptimalkan Cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan.