Triberita.com ǀ Kabupaten Bekasi – Tiga pelaku begal terhadap anggota polisi berhasil diamankan Sareskrim Polres Metro Bekasi. Tiga pelaku yang melakukan aksinya di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada 2 April 2025 lalu itu berinisial DE (25), AR (22) dan SD (19).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mmenyampaikan hal tersebut saat menggelar konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Senin (14/4/2025).
Mustofa menjelaskan peran masing-masing pelaku pada peristiwa pembegalan terhadap Brigadir Abdul Aziz anggota Satsamapta Polres Metro Bekasi, yang saat itu tengah pulang dinas menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.
“DE merupakan eksekutor sekaligus yang melakukan pembacokan terhadap korban anggota polisi,” kata Mustofa.
Menurut Kapolres, DE adalah residivis dan pernah dipenjara dengan kasus yang sama selama 3 tahun. DE pernah beraksi di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Bekasi. Dan aksi begal terhadap anggota polisi itu lokasi yang ketiga.
“Dan tersangka DE ini ternyata merupakan residivis, kasus serupa dan ditahan di Lapas selama 3 tahun penjara,” kata Mustofa
AR, lanjutnya, berperan sebagai joki dan yang menjual sepeda motor milik korban. Sedangkann SD merupakan penadah atau yang membeli motor milik korban dari pelaku sebesar Rp 3,8 juta.
Kapolres menyebutkan, dalam aksinya, pelaku ini terbilang sadis karena selalu dibekali senjata tajam celurit.
“Pelaku juga mengaku tak tahu bahwa yang dibegalnya itu ternyata anggota polri yang baru saja pulang piket saat mudik lebaran,” imbuhnya.
Kapolres menerangkan sejumlah barang bukti yang diamankan, diantaranya STNK, BPKB, jaket, celana PDL warna hitam kondisi kotor, tas ransel warna hitam dalam kondisi sobek, CCTV, Visum Et Repertum, satu unit kendaran motor honda Scoppy warna Hitam Coklat milik korban dan senjata tajam jenis celurit milik tersangka AR yang digunakan membacok korban.
Atas perbuatannya, dua tersangka DE dan AR dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan tersangka SD dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang penadah denan ancaman hukuman 4 tahun.
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota kepolisian yakni Briptu AA (33) menjadi korban begal di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Kampung Pasir Limus, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Rabu (2/4) dini hari lalu.
Selain kehilangan sepeda motor, korban juga mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam jenis celurit pada bagian tangan kiri dan ibu jari.