Triberita.com | Serang Banten – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten berhasil meringkus seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) perkara tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif pada salah satu bank plat merah cabang Pandeglang pada 2022–2023.
Petugas mengamankan tersangka Tomi M Payumi di kawasan Blok M Plaza, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tersangka, warga Kampung Girimerta RT01/RW04 Desa Dalambalar, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, diamankan, pada Senin (6/10/2025), sekitar pukul 12.25 WIB.
Tomi merupakan DPO atau buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, terkait kasus korupsi pemberian kredit fiktif pada salah satu unit himpunan bank milik negara (Himbara) di Pandeglang periode 2022 hingga 2023.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengungkapkan, tersangka Tomi M Payumi (34) berprofesi sebagai Wiraswasta.
“Bahwa, tersangka ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang pada 17 Juli 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekrensa di Kota Serang, Provinsi Banten, Senin (6/10/2025).
Tersangka berdomisili di Kampung Girimerta RT.01/RW.04, Desa Dalambalar, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kejari Pandeglang menetapkan Tomi M Payumi sebagai tersangka sejak 17 Juli 2025. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Nomor: Print-01/M.6.13/Fd.1/03/2025 tanggal 3 Maret 2025, Jo Nomor: Print-04/M.6.13/Fd.1/07/2025 tanggal 17 Juli 2025.
Surat tersebut menjelaskan dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pemberian kredit fiktif pada salah satu unit bank Himbara Branch Office Pandeglang selama Tahun 2022 sampai 2023.
Kronologi Penangkapan
Setelah penetapan tersangka, Tim Penyidik melayangkan panggilan sebanyak tiga kali. Namun, tersangka mengabaikan semua panggilan tersebut. Akibatnya, penyidik Kejari Pandeglang menerbitkan surat DPO.
Kejari Pandeglang kemudian mengirim surat permohonan bantuan pencarian atau penangkapan kepada Kejati Banten dengan nomor B-1830/M.6.13/Fd.1/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025.
“Surat ini, meminta bantuan pencarian atas nama tersangka Tomy M Payumi dalam perkara korupsi pemberian kredit fiktif pada salah satu unit bank Himbara Branch Office Pandeglang Tahun 2022-2023,” ujar Rangga.
Saat proses pengamanan, Tomi M Payumi bersikap kooperatif, sehingga keseluruhan proses berjalan lancar tanpa hambatan.
Selanjutnya, petugas menyerahkan tersangka kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pandeglang guna menjalani proses hukum lanjutan.
Tersangka Tomi segera menjalani penahanan di Rutan Pandeglang. Penahanan ini mulai berlaku sejak tanggal 6 Oktober 2025 sampai berkas perkaranya siap Kejaksaan limpahkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang.
















