Scroll untuk baca artikel
BeritaSubang

Tjokro Law Firm Tegaskan Kasus Jurnalis H di Subang Adalah Sengketa Pers, Bukan Ranah Pidana

426
×

Tjokro Law Firm Tegaskan Kasus Jurnalis H di Subang Adalah Sengketa Pers, Bukan Ranah Pidana

Sebarkan artikel ini
Jajang Supriatna, S.H., atau yang akrab disapa Jackdunk Tim kuasa hukum dari Tjokro Law Firm yang mendampingi Harun, wartawan media triberita.com,

Triberita.com | Subang – Tim Kuasa Hukum dari Tjokro Law Firm yang mendampingi Harun (H), wartawan media Triberita.com, memberikan pernyataan resmi usai menjalani proses klarifikasi di Polres Subang pada Senin, 5 Januari 2026.

Dalam keterangannya, Tim Kuasa Hukum menekankan bahwa kehadiran kliennya merupakan wujud kepatuhan sebagai warga negara yang kooperatif terhadap hukum.

Jajang Supriatna, S.H., atau yang akrab disapa Jackdunk, menyampaikan enam poin pernyataan sikap terkait pemanggilan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kehadiran Harun saat ini baru dalam tahap klarifikasi awal.

“Kehadiran klien kami merupakan bentuk sikap kooperatif. Proses ini didampingi penasihat hukum untuk memastikan prinsip due process of law terpenuhi,” ujar Jackdunk dalam sesi wawancara.

Mendorong Penggunaan UU Pers

Jackdunk menegaskan bahwa objek yang dipersoalkan adalah karya jurnalistik yang diproduksi melalui mekanisme redaksi untuk kepentingan publik. Oleh karena itu, Tjokro Law Firm berpendapat bahwa perkara ini seharusnya berada dalam ranah yang lebih khusus yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan undang undang pidana umum.

Dalam proses klarifikasi tersebut, kata dia, Harun juga menggunakan Hak Tolak sebagai wartawan sesuai mandat undang-undang. Penggunaan hak ini bertujuan untuk menjaga independensi pers dan melindungi keselamatan narasumber, bukan sebagai upaya menghindari proses hukum.

Jackdunk menyebutkan, pihaknya meminta agar aparat menjalankan proses secara profesional dan proporsional.

“Kami berharap tidak ada kriminalisasi terhadap pekerja jurnalistik. Kami percaya aparat memiliki komitmen menjaga kebebasan pers sebagai pilar demokrasi,” tambah Jackdunk.

Pendampingan Penuh 7 Advokat

Dalam mengawal kasus ini, Harun didampingi secara penuh oleh tujuh Advokat dari Tjokro Law Firm yang berkomitmen menjaga hak-hak konstitusional klien dan kemerdekaan pers antara lain:

Baca Juga :  Pengacara M. Irwan Yustiarta Ungkap Fakta Baru Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di Subang

1. Rando Purba, S.H.
2. Asep Rochman Dimyati, S.H., M.H.
3. Arip Saepudin, S.H.
4. Ruly Ganjar Sutresna, S.H.
5. Jajang Supriatna, S.H.
6. Karim Sastra Wiguna, S.H.
7. Faiz Ali, S.H.

Kuasa hukum Tjokro Law Firm menjelaskan profil Wartawan Harun yang didalam struktur jabatan di Box redaksi Triberita.com terdaftar sebagai Kabiro Kabupaten Subang atau Reporter yang bertugas seputar Subang Jawa Barat.

Mereka memastikan hak-hak klien sebagai jurnalis tetap terlindungi sepenuhnya selama proses berlangsung.

Facebook Comments