Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi berhasil meringkus para pelaku diduga melakukan tawuran yang mengakibatkan satu nyawa melayang.
Kasus tawuran antar kelompok menggunakan senjata tajam (sajam) itu menewaskan Moh Abdul Al Mustopa (17), warga Kampung Pulopipisan RT 02/01, Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kamis (30/1/2025).
Kapolres mengatakan, jajaran Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tawuran yang berujung maut yang terjadi di Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi, tepatnya di Jalan Raya Pebayuran – Sukatani, Kampung Bakung Kidul, Desa Karangpatri, pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 03.10 WIB.
Aksi tawuran antar kelompok dengan senjata tajam itu, kata Kapolres, mengakibatkan korban, Abdul Mustopa mengalami luka serius, hingga akhirnya meninggal dunia.
“Setelah kejadian, korban sempat dilarikan ke RS DKH Sukatani dan RS Bhakti Husada untuk mendapatkan pertolongan medis, namun karena kondisinya semakin kritis, korban dirujuk ke RSUD Cibitung, dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Kapolres.
Jasad korban, lanjut Kapolres, dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Masih dijelaskan Kombes Mustofa, bahwa dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap empat tersangka di lokasi berbeda:
- Muhamad Farid Hermawan alias Farid – diamankan diwilayah Pebayuran.
- Aruli Ramadhan S, alias Baboy – diamankan di wilayah Cabangbungin.
- Bagawir Rifai alias Pai – diamankan diwilayah Sukatani.
- Ananda Jaelani Saputra alias Ayen – diamankan di wilayah Karangpatri.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
- Satu bilah senjata tajam berukuran 168 cm dengan gagang stainless
- Satu bilah celurit dengan gagang kain merah.
- Satu bilah senjata tajam jenis corbek berukuran 187 cm.
- Pakaian korban berupa jaket warna pink, jaket warna hitam, dan topi warna biru.
Kapolres pun memaparkan, berdasarkan hasil penyelidikan, tawuran ini bermula dari bentrokan antar kelompok yang membawa berbagai jenis senjata tajam.
Polisi menduga bahwa tersangka yang bernama Bagawir Rifai alias Pai berperan aktif dalam aksi kekerasan ini bersama dengan Aruli Ramadhan (Baboy), Ananda Jaelani (Ayen), dan Muhamad Farid (Farid).
Saat ini, kata Kapolres, seluruh tersangka telah diamankan diPolsek Pebayuran Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berikut:
- Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian (ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara).
- Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian (ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara).
- Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin (ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara).
Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan langkah-langkah preventif guna mencegah aksi tawuran yang meresahkan masyarakat.
Kepada para orang tua, guru, dan masyarakat, Kapolres mengimbau agar lebih aktif dalam mengawasi pergaulan anak-anak remaja, agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan menjauhkan generasi muda dari aksi tawuran yang dapat berakibat fatal. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua,” ujar Kapolres.
“Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini serta menindak tegas segala bentuk aksi kriminal yang mengancam ketertiban masyarakat,” tutup Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa.

















