Triberita.com ǀ Subang – Serangkaian kejanggalan mewarnai jalannya proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang dialami Hadi Hardian, seorang jurnalis media online Hade Jabar di Subang.
Perhatian kini terfokus pada hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Subang, yang kebenarannya mulai dipertanyakan.
Pihak RSUD Ciereng memilih bungkam terkait hasil pemeriksaan medis tersebut. Saat Triberita.com berupaya meminta klarifikasi mengenai kebenaran apakah luka yang diderita Hadi tergolong berat atau ringan, pihak rumah sakit bersikukuh untuk tidak memberikan keterangan pers.
“Tidak bisa, Pak. Ini rahasia, dan hasil visum tersebut sudah diberikan kepada pihak pasien dan keluarganya,” ungkap Wawan, Humas RSUD Ciereng Subang kepada Triberita.com.
Jawaban pihak rumah sakit ini justru memunculkan pertanyaan besar. Mengapa hasil visum yang seharusnya menjadi bukti kunci dalam mengungkap dugaan tindak pidana kriminal justru dirahasiakan dari publik?
Keraguan terhadap objektivitas dan keakuratan hasil visum semakin menguat dugaan adanya potensi intervensi atau tekanan dari pihak-pihak tertentu.
Irwan Yustiarta dan Asep Rochman Dimyati, kuasa hukum Hadi Hadrian dan timnya terdiri dari 12 pengacara, menyoroti kondisi kesehatan Hadi saat menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Subang pada Senin, 5 Mei 2025.
“Dalam BAP, Saudara Hadi menyatakan kondisinya tidak sehat lahir maupun batin akibat dugaan penganiayaan. Pendengarannya terganggu, hidungnya pernah patah, dan tulang rusuknya juga bermasalah,” tegas M.Irrwan.
Pihaknya meragukan hasil visum et repertum dari RSUD Subang yang menyatakan luka Hadi minimalis (ringan), dan menyarankan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan di rumah sakit lain yang lebih kompeten.
Informasi sebelumnya menyebutkan bahwa Hadi Hadrian, seorang jurnalis dari Media Online Hade Jabar yang juga menjabat sebagai sekretaris aktif Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Subang, menjadi korban pemukulan dan ancaman kekerasan oleh oknum pada April 2025 lalu.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di area perkebunan ayam milik CV. Indah Mulyo Mandiri yang berlokasi di Kp. Cipeuris, Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang.
Aksi pemukulan brutal tersebut dilakukan oleh 5 orang, dengan 1 orang saksi yang melihat kejadian pada Rabu, 9 April 2025. Saat ini, kelima pelaku telah ditahan di Polres Subang.
Ironisnya, Hadi, jurnalis yang menjadi korban pemukulan hingga harus dirawat di rumah sakit selama hampir satu minggu, justru dilaporkan balik ke Polres Subang oleh seorang mantan pejabat negara atas dugaan pencemaran nama baik dan memasuki pekarangan rumah tanpa izin.
Kejanggalan lain juga muncul ketika surat panggilan Polres Subang dengan nomor B/953/IV/RES.S.3/2025/Reskrim mencantumkan Undang-Undang Pers pada poin D. Hal ini kemudian dipertanyakan oleh salah satu pengacara Hadi kepada pihak penyelidik sebelum proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilakukan.
Pasalnya, untuk persoalan kode etik jurnalistik, Dewan Pers memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan terkait isu-isu kewartawanan.
















