Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaNarkoba

Warga Palembang Bisnis Sabu Diringkus Satresnakoba Polres Serang Banten

331
×

Warga Palembang Bisnis Sabu Diringkus Satresnakoba Polres Serang Banten

Sebarkan artikel ini
AS alias Ruslan (28), warga Desa Bantan, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan, yang diringkus personel Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten. (Foto : Polres Serang)

Triberita.com | Serang Banten – Baru satu bulan melakukan bisnis jual beli narkoba jenis sabu, AS alias Ruslan (28), warga Desa Bantan, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan, diringkus personel unit narkoba Polres Serang Polda Banten.

Dari rumah kontrakan pelaku di Kampung Kedingding, Desa Kedingding, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, personil Satresnarkoba dipimpin Iptu Rian Jaya Surana, juga berhasil menemukan 3 paket sabu yang disembunyikan dibawah lemari.

“Tersangka AS alias Ruslan, diamankan di dalam rumah kontrakannya pada Kamis 10 April kemarin, sekitar pukul 13.00 WIB,” ungkap Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Minggu (13/4/2025).

AKP Bondan mengatakan, pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu, bermula dari informasi masyarakat yang mencurigakan adanya peredaran narkoba di Kampung Kedingding, Desa Kedingding, Kecamatan Kibin.

“Dari informasi itu, tim Satresnarkoba dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak menuju ke lokasi, yakni dirumah kontrakan tersangka yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba,” ujarnya.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, pada saat melakukan penggerebekan, tersangka sedang berbaring di kamarnya yang diduga habis menggunakan sabu.

“Selain menangkap pelaku, dari dalam rumah kontrakan itu, petugas juga menemukan 3 paket
berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang belum sempat diperjualbelikan yang disembunyikan di bawah lemari,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bondan menambahkan, tersangka berikut barang bukti 3 paket sabu serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi, diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan, tersangka AS mengakui mendapatkan sabu tersebut dari saudara ER alias Tama di wilayah Palembang, Sumatera.

Adapun bisnis haram tersebut, pelaku mengakui sengaja dilakukan karena tidak memiliki pekerjaan dan keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  Dituding Pelaku Penculikan Anak, Wanita ODGJ Diamankan Polsek Cikarang Barat

“Atas perbuatannya itu, AS dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tegasnya.

Facebook Comments