Triberita.com | Subang – Kekerasan kepada wartawan kembali terjadi di era kepemimimpinan Presiden RI Prabowo Subianto.
Tindakan kekerasan oleh oknum aparat dikecam oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Purwasuka, Jawa Barat dengan menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut.
IJTI Purwasuka menegaskan sikap tegasnya dengan mendukung proses hukum yang seadil-adilnya agar peristiwa kekerasan yang menimpan anggotanya tidak terulang serupa, Bagi pihak institusi yang menegakkan hukum sesuai berkerja dengan tupoksinya.
Melindungi keselamatan dan hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya adalah tugas yang mesti dilakukan, dan wartawan juga bagian dari mitra menssialisasikan kepada masyarakat dengan berikan kabar posiif prestasi para penegak hkum .
Ketua IJTI Purwasuka, Dian Firmansyah, melalui Wakil Ketua, Yudi Heryawan Wakin pimpinan daerah IJTI Purwaska atas arahan dari Dian Firmansyah sebagai pimpinan Ketua IJMI Purwasuka, bahwa tindakan kekerasan tersebut sebagai bentuk intimidasi yang mencederai kebebasan pers.
“Solidaritas dan Wartawan TV diwilayah Purwakarta, Subang dan Karawang atau Purwasuka meminta Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi untuk segera menindak tegas kepada oknum tersebut,” ucap Yudi.
Sikap penyesalan mendalam disampaikan Yudy pada Selasa, 24 Desember 2024, terkait insiden intimidasi yang dialami awak media. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius atas kebebasan pers dan sangat disesalkan.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Purwasuka mendesak Kombes Pol. yang diduga terlibat dalam pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 4, untuk segera memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab.
IJTI meminta Kapolda menindak tegas oknum tersebut bila terbukti bersalah, baik melalui jalur hukum internal Polri maupun peradilan pidana umum, mengingat tindakan tersebut telah menghambat hak pers dalam mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.
“Pasal 18 Undang-Undang tersebut, dengan ancaman pidana berupa kurungan penjara maksimal dua tahun dan atau denda Rp500 juta, diharapkan mampu memberikan efek jera bagi siapa pun yang terbukti secara sengaja menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik. Sanksi tegas ini bertujuan untuk melindungi kemerdekaan pers dan menjamin akses publik terhadap informasi yang akurat dan berimbang,”Tegas Yudi sebagai bentuk perlindungan Kemerdekaan Pers di Indonesia.
Ketua Umum IJTI Pusat mengecam keras tindakan kekerasan terhadap Ridha Yansa, jurnalis RTV, yang terjadi pada Senin, 23 Desember 2024 di Gorontalo saat meliput demonstrasi HMI Badko Sulawesi Utara-Gorontalo di Mapolda Gorontalo. Kekerasan tersebut merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan mencoreng citra kepolisian, melanggar UU Pers dan patut diproses secara hukum. Insiden ini terjadi ketika Ridha meliput aksi protes terkait maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Pada puncak demonstrasi, massa membakar ban di gerbang Mapolda, mengakibatkan situasi yang semakin tidak terkendali dan berujung pada penangkapan sejumlah peserta aksi. Di tengah kekacauan tersebut, Ridha, yang tengah merekam peristiwa dengan ponsel barunya, dihampiri oleh Kombes Pol. Tony E.P. Sinambela yang kemudian memukul tangannya. Akibatnya, ponsel milik Ridha terjatuh dan mengalami kerusakan pada LCD, sehingga menjadi tidak berfungsi.
Herik Kurniawan Ketum IJTI Pusat mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus yang melibatkanpejabat tinggi Polri Kombes Pol berinisial TEPS.
Selain itu, IJTI juga meminta Kepolisian Daerah Gorontalo untuk memastikan keamanan dan perlindungan bagi para jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Ketua IJTI menekankan pentingnya profesionalisme bagi seluruh jurnalis, seraya mengingatkan agar senantiasa berpedoman pada kode etik jurnalistik dan menaati peraturan yang berlaku. Hal ini, menurutnya, krusial untuk mempertahankan kredibilitas dan integritas pers di hadapan masyarakat.
Kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi yang kokoh, bebas dari intervensi dan intimidasi siapa pun, termasuk aparat negara adalah satu pilar yang dilindungi oleh undang-undang NKRI.
IJTI Pusat menyerukan solidaritas seluruh insan pers untuk bersama-sama menghadapi segala bentuk ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers yang merupakan hak fundamental dalam negara demokratis.

















