Triberita.com | Kabupaten Serang Banten – Satreskrim Polres Serang Polda Banten dan Polsek jajaran, berhasil membekuk 10 (sepuluh) orang pelaku kasus tindak kejahatan jalanan 3C (curat, curas, dan curanmor).
Kesepuluh orang pelaku kejahatan ini, berhasil diringkus personil Satreskrim, selama 10 hari kerja, tanggal 10 hingga 22 Oktober 2024. Dan 5 orang pelaku ini, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan tindakan yang membahayakan petugas.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, para pelaku ini beroperasi di beberapa daerah di wilayah Provinsi Banten, yaitu di Kabupaten Serang, di Kota Serang dan di Tangerang.
Ke 10 pelaku kejahatan ini, 5 diantaranya pelaku curanmor spesialis motor parkiran, 3 tersangka merupakan pelaku pencurian dan pemberatan (curat), serta 2 tersangka lainnya, adalah penadah barang hasil kejahatan.
Lima orang pelaku curanmor, yaitu SA (26) dan CA (25), adalah warga Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur. Kemudian, HE alias Bajang (36) dan AS (34) warga Desa Padaherang, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, serta RU (29) warga Desa Teras Bendung, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang.
Kemudian tiga pelaku curat, yaitu RO (28) dan FA (25) warga Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Pandeglang, dan SA (21) warga Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Sementara tersangka penadah, yaitu RI alias Ompong (28) warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, dan SU alias Enjat (28), warga Desa Tejamari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
“Kesepuluh tersangka ini, diamankan dalam 10 hari kerja. Lima diantaranya, terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur, karena mereka melakukan tindakan yang membahayakan petugas,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko saat konferensi pers, di Mako Polres Serang, pada Kamis (24/10/2024).
Kapolres menjelaskan, para pelaku ini beroperasi di beberapa daerah diwilayah Provinsi Banten, yaitu di Kabupaten Serang, di Kota Serang dan di Tangerang.
Adapun modus operandi para pelaku curanmor ini, yaitu membuka penutup lubang kunci motor menggunakan magnet. Setelah berhasil, para pelaku membongkar paksa kunci kontak menggunakan kunci letter T.
“Sasaran para pelaku, yaitu motor yang ada di parkiran. Kemudian dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan magnet serta kunci letter T untuk membongkar kunci kontak. Motor hasil curian, selanjutnya dijual ke penadah seharga Rp 1 juta hingga Rp3 juta,” terang Kapolres.
Sedangkan modus operandi pelaku curat, yaitu mencongkel jendela atau pintu belakang rumah menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, para pelaku menggasak handphone serta barang berharga dan kabur melalui jalan yang sama.
“Para pelaku curat ini, beraksi dini hari pada saat penghuni rumah sedang lelap tidur,” jelas Kapolres Condro Sasongko didampingi Wakapolres Kompol Ali Rahman CP dan Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan dari tangan kesepuluh tersangka ini, yakni sebanyak 18 unit sepeda motor berbagai jenis dan merk, kunci letter T, 3 buah senjata tajam, obeng, 13 plat nomor motor serta barang hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, delapan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan 2 pelaku lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau tadah.

















