Triberita.com | Cilegon Banten,- Top ! Hasil kerja keras tim, akhirnya Satresnarkoba Polres Clegon Polda Banten, berhasil menangkap 2 pria pengedar Narkotika jenis sabu-sabu. Keduany yakni berinisial MF (42) dan SF alias AJ (37).
Keduanya diamankan Satresnarkoba Polres Cilegon pada 7 Agustus 2023 lalu di tempat berbeda, diwilayah hukum Polres Cilegon, yaitu didaerah Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
“Dua tersangka yang kami amankan ini, juga merupakan hasil Operasi Pekat yang dilaksanakan jajaran Polda Banten,” kata Wakapolres Cilegon, Kompol Rifki Seftirian, dalam konferensi pers di Mapolres Cilegon, Rabu (20/9/2023).
MF diamankan polisi di pinggir jalan di Perumahan Pesona saat menjalankan aksinya. Polisi mendapatkan barang bukti berupa delapan bungkus plastik bening yang diduga isinya narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 9,48 gram.
Dari hasil pengembangan di kediaman MF di Kampung Nyamuk, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, polisi kembali mendapatkan barang bukti tiga plastik yang diduga isinya narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 53,62 gram.
Pada 1 September 2023, Satresnarkoba Polres Cilegon kembali menggeledah kediaman MF dan mendapatkan tiga plastik bening narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 121,16 gram.
“Dilakukan pengembangan di rumah tersangka yang didapati barang bukti jenis sabu dengan total berat seluruhnya 184,26 gram,” ujar Rifki.
Rifki juga mengatakan, tersangka MF mendapatkan sabu-sabu tersebut dari dua sumber, yakni ALDY sebanyak 50 gram dan Teteh MEY sebanyak 159 gram.
Pada hari yang sama, sekira pukul 23.00 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka SF di kediamannya di Perumahan Bukit Cilegon Asri, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.
Tersangka SF berperan mengambil sabu-sabu di depan SMA 52 Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang bersumber dari Teteh MEY.
“Saat ini saudara ALDY ditangani oleh Polresta Bandar Lampung dalam perkara narkotika jenis sabu, sedangkan saudari Teteh MEY, DPO, saat ini masih dalam pencarian,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka MF dan SF, masih dilakukan penyidikan secara intensif oleh Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten, dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta denda paling sedikit Rp 800 juta atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah menginformasi kepada kami sehingga kasus ini bisa kami ungkap, kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Cilegon, jika ada mengetahui peredaran Narkoba baik sebagai pemakai apa lagi sebagai pengedar, agar segera memberitahukan kepada kami, kami jamin kerahasiaan pelapor karena di lindungi Undang-Undang,”tutup Wakapolres Cilegon, Kompol Rifki Seftirian, dalam konferensi pers di Mapolres Cilegon, Rabu (20/9/2023).
















