Triberita.com | Serang Banten – Sedang menyusun rencana melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), empat pelaku spesialis sepeda motor parkiran, diringkus Tim Resmob Polres Serang Polda Banten.
Karena melawan dan membahayakan, dua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas.
Empat pelaku yang diamankan, yakni inisial SC alias Toyib (44), AD (39), dan HE (29), ketiganya warga Cikiruh Wetan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, serta UM alias Joy (36), warga Desa Sindangsari, Kecamatan Plered, Purwakarta.
Tidak hanya pemetik (pelaku curanmor), Tim Resmob juga mengamankan 2 tersangka penadah motor hasil kejahatan, berinisial BU (47) dan SU (35), keduanya warga Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.
“Tersangka SC dan AS, terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena membahayakan petugas dan masyarakat,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pers, pada Senin (14/7/2025).
Kapolres menjelaskan, keempat pelaku curanmor yang menjadi buruan polres jajaran Polda Banten tersebut, diringkus saat nongkrong di warung kopi di Jalan Raya Serang Pandeglang, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Para pelaku diamankan saat minum kopi di warung menunggu waktu serta memantau situasi,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Kanit Pidum Ipda Hendri dan Kanit Opsnal Ipda Rafly Putratama.
Dikatakan, karena gerak-geriknya mencurigakan, Tim Resmob yang sedang melakukan patroli Kring Serse, kemudian mendekati para tersangka yang sedang minum kopi.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada pelaku curanmor.
“Keempat tersangka berikut barang bukti yang ditemukan, selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar alumnus Akpol 2005.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Condro, keempat tersangka mengakui, sedang merencanakan aksi curanmor. Tidak hanya itu, para pelaku, juga mengaku sudah melakukan aksi curanmor sebanyak lebih dari 50 kali.
“Dari 50 TKP, diakui dilakukan di wilkum Polres Serang Kabupaten Serang sebanyak 8 kali, wilayah Polresta Kota Serang sebanyak 30 tkp, dan sisanya di Kota Cilegon dan Tangerang,” jelasnya.
Untuk wilayah Kota Serang, Kapolres mengatakan, pelaku kerap beraksi di Kecamatan Taktakan, Kasemen dan Cipocok Jaya. Bahkan kasus pencurian di perumahan Tembong, sempat viral di media sosial karena pelaku menggasak 6 motor dalam sekali aksi.
Modus operandinya, sebelum melakukan aksi, para tersangka terlebih dahulu menyisiri rumah yang berada di perkampungan dan komplek perumahan menggunakan kendaraan Daihatsu Agya untuk mencari motor yang terparkir di halaman ataupun teras rumah warga.
“Setelah mendapatkan sasaran motor, pelaku masuk halaman rumah dan membongkar lubang kunci motor menggunakan letter T. Setelah itu, motor dibawa ke daerah Cikeusik untuk dijual ke penadah seharga Rp1,5 juta hingga Rp4 juta,” terangnya.
Atas informasi tersebut, Tim Resmob dipimpin Bripka Sutrisno, langsung bergerak ke daerah Cikeusik dan berhasil mengamankan 2 tersangka penadah.
Dari kawanan curanmor ini, Tim Resmob berhasil mengamankan 12 unit motor berbagai jenis hasil kejahatan serta Daihatsu Agya yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
“Saya mengimbau kepada pelaku yang masih di luar, segera menyerahkan diri atau nanti akan lakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Kapolres Condro Sasongko.

















