Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Jajaran Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan jalanan. Tak tanggung-tanggung, 15 tersangka kasus kriminalitas yang masuk dalam kategori 3C (Curas, Curanmor, dan Curat), berhasil diringkus dalam serangkaian operasi gabungan.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, dalam rilis resminya, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari kerja keras Unit Jatanras, Resmob, serta unit dari Polsek Cikarang Selatan dan Polsek Cabangbungin.
“Ini adalah hasil sinergi dan dedikasi

tinggi dari seluruh anggota kami di lapangan,” tegas Mustofa.
Dari total 15 tersangka yang diamankan, masing-masing unit berhasil mengungkap kasus dengan rincian sebagai berikut:
Unit Jatanras: Menangkap 1 tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Unit Resmob: Mengamankan 3 tersangka curanmor dan 2 tersangka penadahan.
Unit Polsek Cikarang Selatan: Berhasil meringkus 6 tersangka kasus perampasan.
Unit Polsek Cabangbungin: Menangkap 3 tersangka kasus curas.
Dipaparkan Kapolres, para pelaku beraksi di berbagai lokasi yang meresahkan warga Bekasi.
Kasus curas terjadi di Kampung Kukun RT 016/006, Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin. Sementara itu, aksi perampasan berlangsung di depan kolam renang Jatirasa, Desa Sukasejati, Kecamatan Cikarang Selatan.
Kasus curanmor menjadi yang paling tersebar luas, meliputi wilayah Bumi Asih Permai, Cikarang Kota, Bumi Sani Permai, Tambun Selatan, Daerah Selang, Cibitung, Indoporlen, Tambun Selatan, Bekasi Timur Permai, Tambun Selatan, hingga Jl. Sukamantri, Desa Sukaraya, Karangbahagia. Modus para pelaku memanfaatkan kelengahan korban, terutama saat tengah malam.
Salah satu kasus menarik yang berhasil diungkap adalah, pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh tersangka Leo Firmansyah alias Leo bin Akim.
Aksi pencurian ini terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di Jl. Sukamantri, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Korban, Fatih Surya Atmaja (18), melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya yang terparkir di asrama LPK Hiroshi Seiya Indonesia.
Leo tidak beraksi sendiri, ia dibantu oleh rekannya bernama Andika yang kini masih menjadi buron (DPO).
Modus operandi mereka cukup licik. Setelah mencuri, mereka mendorong motor dari TKP sekitar pukul 02.00 WIB dan membawanya ke rumah pelaku. Di sana, motor curian tersebut langsung diubah tampilannya dengan menempelkan stiker agar tidak mudah dikenali.
Dalam pemeriksaan, Leo mengaku menggunakan motor hasil curian tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Lebih mengejutkan lagi, ia juga mengakui pernah terlibat dalam aksi pembegalan sebelumnya. Barang bukti motor berhasil diamankan dan pelaku kini menjalani proses penyidikan intensif di Polres Metro Bekasi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Kasus-kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat dampak sosial dan psikologis dari kejahatan jalanan yang sangat meresahkan masyarakat.
Kapolres Metro Bekasi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran yang terlibat dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut. Ia juga tak lupa mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitarnya.
Dengan penangkapan ini, Polres Metro Bekasi sekali lagi membuktikan keseriusannya dalam menjaga keamanan wilayah.
“Mari bersama-sama mendukung upaya kepolisian dengan meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” imbau Mustofa.

















