Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Pasangan Ade Kuswara Kunang – Asep Surya Atmaja, pemenang Pilkada 2024 yang dipatikan baka memimpin Kabupaten Bekasi periose 2025-2030, dijadwalkan dilantik 6 Februari 2025.
Ade Kuswara dan Asep bakal dilantik serentak oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta.
Hal ini ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi Ali Ridho, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (22/01) lalu.
“Gubernur, Bupati, maupun Walikota, akan dilantik secara serentak pada 6 Februari 2025,” kata Ali Rido di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, beberapawaktu lalu.
Seperti diketahui, jadwal ini sesuai dengan opsi pertama yang diusulkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam RDP di Komplek Parlemen Jakarta tersebut. Dengan
RDP tersebut memutuskan bahwa kepala daerah terpilih yang tidak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi akan dilantik serentak oleh Presiden.
Ali Ridho menjelaskan, keputusan ini menjadi angin segar bagi kepala daerah yang terpilih dan tidak ada sengketa hasil Pilkada pada 2024 lalu, salah satunya Bupati dan Wakil Bupati Bekasi.
Sedangkan bagi daerah-daerah yang masih memiliki sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK), kata dia, pelantikan akan menunggu keputusan resmi dari persidangan yang masih berjalan.
Menurut Ali Ridho, terkait pelantikan, KPU Kabupaten Bekasi saat ini masih menunggu surat edaran resmi dari KPU RI. Pelantikan kepala daerah, kata dia, merupakan kewenangan Kemendagri.
“Terkait kehadiran dalam pelantikan yang akan dilaksanakan secara serentak di Ibu Kota Negara, kemungkinan Kementerian Dalam Negeri akan bersurat ke KPU RI dan jajarannya,” ungkap Ali Ridho.
Ia menambahkan, dalam RDP dengan Komisi II DPR RI, Kemendagri juga berencana merevisi Peraturan Presiden Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.
















