Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

KKP Bakal Periksa PT TPRN Awal Februari Terkait Pemagaran Laut di Perairan Bekasi

334
×

KKP Bakal Periksa PT TPRN Awal Februari Terkait Pemagaran Laut di Perairan Bekasi

Sebarkan artikel ini
Pagar Laut di Desa Segara Jaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi.(Foto: istimewa)

Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Persoalan pagar laut saat ini tengah menjadi sorotan. Tak hanya di Perairan Tangerang yang melibatkan sejumlah perusahaan swasta, tak luput di Kabupaten Bekasi, masalah pagar laut juga menjadi sorotan pemerintah pusat.

Pagar laut di Perairan Bekasi, tepatnya di  Desa Segara Jaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi melibatkan perusahaan swasta, yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).

Sebelumnya diberitakan pagar laut ini, pekan lalu, Rabu (15/1/2025) disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) lantaran belum mengantongi izin KKPRL atau  Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut

KKP melalui Staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengungkapkan, bahwa pada 15 Januari 2025, KKP telah mengambil langkah tegas dengan menyegel kegiatan pemagaran laut di Perairan Bekasi yang dilakukan PT TPRN itu.

Untuk itu, Doni menjelaskan, melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP akan melakukan pemeriksaan terhadap PT TRPN pada awal Februari 2025.

Dalam keterangan resminya, Doni menyebutkan, bahwa kegiatan pemagaran laut yang dilakukan PT TPRN berdampak negatif pada ekosistem laut, mempersempit area penangkapan ikan, sehingga merugikan nelayan dan pembudidaya.

“Kemudian juga mengganggu operasional PLTU Banten 03 dan PLTGU Muara Tawar Bekasi yang merupakan objek vital nasional,” kata Doni dalam keterangannya, Sabtu (25/1).

Setelah pemeriksaan awal dengan validasi lapangan selesai, kata Doni, pemeriksaan mendalam terhadap PT TRPN akan dilakukan pada awal Februari 2025. Tujuannya, untuk memverifikasi luas area pelanggaran dan menentukan potensi sanksi administrasi.

“Termasuk denda,” tegasnya.

Sebelumnya juga diberitakan, pada penyegelan pagar laut pada Rabu (15/1/2025) pekan lalu, Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono menyebut penyegelan pagar laut Bekasi dilakukan, karena kontraktor  tak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.

Baca Juga :  Berbekal Laporan Warga FA Pengedar Ganja di Lebak Banten Diringkus Unit Satres Narkoba

Pung menyampaikan hal ini pada konferensi pers Bersama awak media.

“Ini dihentikan, karena itu wilayah laut masih yang diuruk tadi dan tidak ada PKKPRL laut. Ini kan masih wilayah laut. Jadi karena tidak ada PKKPRL-nya,” jelas Pung di Perairan Bekasi, Rabu (15/1).

Sementara dihari yang sama,  Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah, mengatakan, pembangunan pagar laut di Perairan Bekasi sudah sejak bulan Juni 2023 lalu. Kontraktornya adalah PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sejak Juni 2023 lalu.

Pemasangan pagar laut, Hermansyah menjelaskan, adalah bagian dari proyek reklamasi untuk kegiatan penataan pelabuhan di daerah Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Facebook Comments