Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Pelanggaran terstruktur dalam kasus Tunjangan Perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Bekasi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, hanya mempersangkakan satu mantan Wakil Ketua Dewan dan Sekretaris Dewan (Sekwan). Tindakan Kejati ini dinilai tebang pilih dan cenderung janggal.
Peneliti Independent Human Institute, Ramdan Gojali Muchtar, mengatakan mengenai logika kejahatan Tuper, baik Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Wakil Ketua, Anggota, dan ketua-ketua fraksi yang menandatangani aturan Tuper serta menjadi penerima manfaat, diduga bersekongkol merubah kisaran angka tunjangan yang sudah ditetapkan pemerintah dan nilai layak dari KJPP.
“Sudah pasti adanya pelanggaran terstruktur,” kata Ramdan, Senin (22/12/2025)
Perubahan angka yang begitu besar hingga merugikan keuangan negara, lanjut Ramdan, seperti yang ditemukan BPK RI, tidak bisa terjadi tanpa konsensus atau keterlibatan pihak-pihak terkait.
“Bagaimana bisa angka yang sudah ditetapkan oleh aturan pemerintah dan KJPP berubah begitu drastis? Hanya tinggal menilai saja bagi lembaga hukum maupun masyarakat,” ucapnya.
Ramdan juga mengajukan pertanyaan penting.
“Jika hanya mantan Wakil Ketua DPRD saat itu, berinisial S dan RAS (mantan Sekretaris DPRD sebagai pejabat pembuat keputusan) adalah tersangka, apakah Ketua DPRD, ketua-ketua fraksi, dan anggota tidak menyetujui? Dan apakah pihak Sekda dan Pj Bupati saat itu juga tidak mengetahui atau menyetujui?,” ujarnya.
“Dalam kurun waktu hanya 21 bulan – hampir 2 tahun – sudah merugikan negara hingga Rp26,66 miliar, atau setidaknya Rp20 miliar menurut Kejati,” sambung Ramdan.
Menurut dia, jika penyelidikan hanya terhenti pada 2 orang saja, penegak hukum akan sulit dipercaya oleh masyarakat.
“Sudah merugikan uang rakyat sebesar itu, tidak mungkin hanya dilakukan oleh 2 orang pemangku kebijakan saja. Penerima manfaat juga menerima TUPER tersebut, bukan?,” tanya Ramdan.
Mengenai aturan TUPER khusus untuk anggota DPRD, Ramdan menjelaskan bahwa penetapan besaran tersebut tunduk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Penetapan Besaran Tunjangan Perumahan untuk Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan bahwa Tuper harus ditetapkan berdasarkan hasil penilaian publik oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) setiap 3 tahun.
“Kasus ini jelas melanggar aturan, karena pimpinan DPRD mengabaikan hasil kajian KJPP dan menetapkan Tuper yang lebih tinggi tanpa mekanisme transparan,” katanya.
Selain itu, Ramdan menyoroti dugaan persekongkolan jahat yang terlibat dalam kasus ini, yang tunduk pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang bersekongkol dengan orang lain untuk melakukan tindak pidana korupsi dapat diancam pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Sebagai informasi. daftar pihak yang telah diperiksa oleh Kejati Jawa Barat antara lain: MN (Ketua Fraksi PDI-P), H (Ketua Fraksi Gerindra), ASA (Ketua Fraksi Golkar), SP (Ketua Fraksi PAN), UR (Ketua Fraksi PKS), NY (Wakil Pimpinan DPRD), dan HQ (Ketua DPRD). Sampai saat ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Wakil Ketua DPRD dan RAS (mantan Sekretaris DPRD).
Tentang proses pidana jika ada pihak yang mengembalikan uang negara, Ramdan menjelaskan bahwa pengembalian tidak menghilangkan kewajiban pidana.
“Sesuai Pasal 18 UU Tipikor, pengembalian uang hasil korupsi hanya dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan pidana, tetapi tidak membuat pelaku lolos dari tuntutan pidana,” jelasnya.
Prosesnya tetap berjalan dari penyidikan, penentuan tersangka, pengadilan, hingga putusan, dengan pengembalian uang sebagai salah satu bukti kesadaran pelaku.
“Yang penting adalah menyelesaikan kasus ini dengan kontruksi hukum yang jelas, berdasarkan alat bukti yang kuat, serta ditegakkannya keadilan sepenuhnya,” tegas Ramdan.
Dia juga meminta lembaga hukum transparansi untuk memantau penyelidikan agar tidak diperlambat.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mempertegas kepada Kajati Jawa Barat untuk mengungkap kebenaran dengan cepat dan tuntas, sehingga rakyat percaya bahwa sistem hukum bekerja untuk mereka, bukan untuk kelompok
Selain itu Ramdan juga menghitung rincian kerugian negara akibat kasus korupsi Tuper DPRD Kabupaten Bekasi mencapai Rp 26.66 miliar selama 21 bulan periode kasus. Perhitungan ini didasarkan pada selisih antara Tuper yang dibayarkan dan standar yang seharusnya berlaku, serta konsisten dengan aturan perhitungan yang telah ditetapkan.
Perhitungan ini menurutnya berlandaskan data standar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006.
Lanjut Ramdan, detail perhitungan yang akurat adalah sebagai berikut:
– TUPER yang dibayarkan (berdasarkan Perbup No. 196 Tahun 2006? [Catatan: Diperbaiki ke Tahun 2022] Perbup No. 196 Tahun 2022): Ketua (Rp42,8 juta/bulan), Wakil Ketua (Rp42,3 juta/bulan/orang), Anggota (Rp41,8 juta/bulan/orang).
– TUPER yang seharusnya berlaku (berdasarkan Permendagri No. 7 Tahun 2006 dan BPK): Ketua (Rp29,1 juta/bulan), Wakil Ketua (Rp20,8 juta/bulan/orang), Anggota (Rp15,9 juta/bulan/orang).
– Selisih bulanan per jabatan: Ketua (Rp13,7 juta), Wakil Ketua (Rp21,5 juta/orang), Anggota (Rp25,9 juta/orang).
– Selisih bulanan total: Rp1,269,6 juta (atau Rp1,27 miliar).
– Kerugian total selama 21 bulan: Rp1,269,6 juta × 21 = Rp26,66 miliar (dengan taksiran Kejati sebesar Rp20 miliar berdasarkan bukti pembayaran sebenarnya).
“Anggaran yang dikeluarkan adalah hasil pajak rakyat Kabupaten Bekasi, keringat mereka yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan. Oleh karena itu, penegak hukum wajib menyelidiki tanpa tebang pilih dan mengungkap kebenaran sepenuhnya,” tandasnya.

















