Triberita.com | Serang Banten – Tujuh warga Kota Cilegon, Provinsi Banten, diamankan oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten terkait aksi sweeping di area proyek PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) yang berlokasi di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.
Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ditreskrimum Polda Banten, pada Senin (30/6/2025).
“Tujuh pelaku yang diamankan, adalah warga sekitar. Mereka melakukan sweeping dengan dalih pengelolaan limbah industri,” ujar Dian.
Dian menjelaskan, kejadian sweeping yang sempat viral di media sosial itu, terjadi pada 29 Oktober 2024. Dalam aksinya, para pelaku diduga mengambil limbah besi tembaga dari proyek tersebut dengan cara yang tidak sesuai ketentuan.
“Mereka melakukan pengambilan limbah melalui cara-cara yang mengandung unsur intimidasi,” jelasnya.
Ketujuh pelaku yang diamankan berinisial MA, MR, AJ, TA, FK, EH, dan MF. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari aktor intelektual, koordinator lapangan, hingga eksekutor di lapangan.
Mereka dijerat Pasal 170 dan/atau 160, dan/atau 406, dan/atau 335 KUHPidana atas dugaan pengrusakan, penghasutan, atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto menambahkan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas aksi premanisme di wilayah hukum Polda Banten.
“Kami terus hadir untuk menangani segala bentuk aksi premanisme dan tindak pidana lainnya di masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyebut, penindakan ini menjadi bentuk kontribusi dalam menjaga iklim investasi di Banten sekaligus sebagai kado HUT ke-79 Bhayangkara.
“Mohon dukungan dan doa dari masyarakat. Ini adalah bagian dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban,” tutup Didik.

















