Triberita.com | Kabupaten Bekasi,- Aksi unjuk rasa (unras) ribuan buruh tergabung pada Serikat Pekerja Kimia Energi Pekerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) Kabupaten Bekasi kembali turun kejalan untuk menuntut hak para pekerja, pada Rabu 15 November 2023.
Aksi unras mengakibatkan akses Jl RE Martadinata, Simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC), Cikarang Kota, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, sempat mengalami kemacetan panjang (lumpuh) di beberapa titik.
Pantauan pewarta triberita.com di lokasi pukul 11.15 WIB, akses jalan dari Karawang -Bekasi, Jababeka – Cikarang, Cibitung – Karawang sempat mengalami kemacetan selama 30 menit. Petugas kepolisian sempat kewalahan mengurai kemacetan.
Dengan mobil komando, mereka melakukan orasi tepat di perempatan SGC Cikarang. Setelah itu mereka mengarah ke kawasan Jababeka untuk kemudian bertemu dengan aliansi buruh lainnya di pusat Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi
Koordinator aksi, Guntoro mengatakan, pihaknya melakukan aksi hari ini yakni di beberapa titik. Selain di Simpang SGC, juga di kawasan MM 2100, Kawasan Ejip Lippo Cikarang, Kawasan Jababeka, Kawasan Hyundai, kemudian akan bermuara di kantor Bupati.
Guntoro yang juga sebagai dewan pengupahan mengatakan, buruh kembali turun ke jalan untuk menuntut pemerintah pusat agar mencabut dan menolak keberadaan PP No.36 tahun 2021 tentang pengupahan.
“Kemudian kami juga menuntut peraturan pemerintah yang diterbitkan baru-baru ini mengganti (merevisi) PP 36 tahun 2021. Kita meminta kepada pemerintah untuk mencabut dan menolak dengan tegas Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan sebagai pengganti PP 36,” kata Guntoro saat ditemui triberita dilokasi, Rabu siang.
Ia menjelaskan, pihaknya juga meminta kepada pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menaikan upah minimum pekerja di tahun 2024 mendatang sebanyak 15 persen.
Alasan buruh menolak keputusan pemerintah pusat, kata dia, munculnya rumusan tentang kenaikan upah minimum di Kabupaten Bekasi di tahun 2024 sebesar inflasi dan nilai Alfa pertumbuhan ekonomi.
“Jadi tidak 100 persen pertumbuhan ekonomi di dalam peraturan pemerintah tersebut. Kemudian ada skema bahwa daerah yang melebihi ambang batas maksimum upah minimum, kenaikannya hanya sebatas indeks tertentu atau yang disebut Alfa, kemudian dikali pertumbuhan ekonomi, maka tidak sampai pada inflasi,” bebernya.
“Kita tau bahwa inflasi Jawa Barat saja year on year September 2023 terhadap 2022 itu sebesar 2,35 persen. Kalau kemudian menggunakan rumus PP 51, maka Kabupaten Bekasi upahnya dianggap sudah ketinggian, tidak sampai untuk inflasi 2,35 sekalipun gitu,” sambungnya.
Bahkan, kata dia, ada sekitar 1,5 lebih sekian persen, tidak jauh dari angka 1 persen. Hal ini yang membuat sejumlah aliansi buruh menolak, maka kemudian buruh di kabupaten Bekasi turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi masyarakat.
Pihaknya berharap, pemerintah pusat mampu mencabut revisi PP 51 yang diterbitkan berdasarkan UUD Cipta Kerja, dan menaikan upah buruh di Kabupaten Bekasi yang lebih layak.
“Karena di Kabupaten Bekasi 75 persen lebih ekonominya ditopang oleh industri yang dikerjakan oleh pekerja atau buruh, maka selayaknya Kabupaten Bekasi mendapatkan upah yang lebih layak dan lebih besar dari sekarang ini,” tandasnya.