Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaPendidikan

Anak Tidak Diterima Sekolah Negeri, Puluhan Orangtua Geruduk Kantor Wali Kota Cilegon Akibat Kecurangan di SPMB

502
×

Anak Tidak Diterima Sekolah Negeri, Puluhan Orangtua Geruduk Kantor Wali Kota Cilegon Akibat Kecurangan di SPMB

Sebarkan artikel ini
Puluhan orangtua siswa pelajar atau warga dari sejumlah kecamatan di Kota Cilegon saat berada di kantor Wali Kota Cilegon, Provinsi Banten untuk menyampaikan dugaan kecurangan di SPMB tahun 2025. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Cilegon Banten – Kantor Wali Kota Cilegon, Provinsi Banten, digeruduk puluhan orang tua siswa akibat anak-anak mereka tidak bisa masuk ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri melalui sistem zonasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Cilegon tahun 2025.

Kedatangan puluhan orangtua siswa pelajar atau warga dari sejumlah kecamatan di Kota Cilegon untuk menemui Wali Kota Binsar, dan menyampaikan dugaan kecurangan di SPMB terjadi karena kurangnya transparansi kuota dan persyaratan.

Mereka juga menyampaikan ketidakpuasan terhadap sistem domisili yang dinilai tidak transparan dan menyulitkan anak-anak mereka untuk masuk ke sekolah negeri.

Sebelum ke kantor Wali Kota Cilegon, pada Rabu (25/6/2025) pagi, puluhan warga tersebut sempat mendatangi Kantor Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon. Namun, kedatangan mereka tidak direspon dan tidak ada satu pun pejabat yang berwenang yang menemui.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan, masyarakat bisa melapor jika menemukan praktik kecurangan dan penyimpangan dalam SPMB. Laporan ditujukan kepada unit layanan terpadu yang berada di bawah Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan. (Foto : istimewa)

“Kami tadi pagi sudah ke kantor Dindik, tapi tidak ada yang menemui kami. Pak Kabid tidak merespons, Bukadis juga tidak bisa dihubungi,” ujar salah satu perwakilan orang tua siswa.

Puluhan warga akhirnya ke kantor Wali Kota Cilegon dan memasuki Aula Setda Kota Cilegon.

Hadir dalam pertemuan tersebut Plt Asisten Daerah (Asda) II, Bambang Hario Bintan, Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Suhanda dan Kepala Bidang Pengelolaan PAUD dan Pendidikan Non-Formal (PNF) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon, Vania Eriza.

“Saya ingin menanyakan soal anak saya yang gak bisa masuk ke SMP Negeri yang dekat dari rumah saya. Saya mendaftarkan anak saya pake zonasi. Saya minta transparansinya, kenapa bisa seperti ini,” ujar salah seorang warga lainnya yang hadir dalam pertemuan itu.

Baca Juga :  Rekrutmen CPNS 2023 Kemenkumham Untuk SMA Sederajat

Secara umum, puluhan warga yang hadir dalam pertemuan tersebut mengeluhkan hal yang sama, yakni terkait kurang berpihaknya sistem zonasi kepada mereka kendatipun domisilinya dekat dengan sekolah.

“Anak saya tidak pakai jalur prestasi, tapi pake zonasi, kenapa gak bisa? Rumah saya dekat gak dapat, tapi yang jauh malah dapat. Kalau suruh ke swasta, kan perlu biaya yang gak sedikit. Tolonglah pemerintah berikan kami yang terbaik,” ujar salah seorang lainnya.

Orangtua murid lainnya, juga menyampaikan keresahan terkait ada ketidaksesuaian antara sistem zonasi dan kenyataan di lapangan. Banyak siswa yang sudah memenuhi kriteria jarak dan nilai, namun tetap tidak lolos seleksi.

“Ini sudah terjadi berulang kali setiap tahun. Zonasi dijadikan alasan, tapi kenyataannya seperti ada permainan. Apakah benar, sistem zonasi yang mengatur, atau komite sekolah yang justru menentukan siapa yang bisa masuk?” tegasnya.

Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch Almas Sjafrina mengatakan, perubahan dari PPDB ke SPMB belum menjawab permasalahan pokok dalam penerimaan siswa baru.

Sekolah negeri menjadi pilihan utama karena murah atau bahkan bebas biaya. Sementara kuota yang disediakan sangat terbatas. Karena itu, pasti akan terjadi perebutan untuk masuk sekolah negeri.

“Singkatnya, akar persoalannya adalah bebas biaya atau tidak,” katanya.

Alasan lain, kata Almas, mutu sekolah di setiap daerah tidak merata, sehingga muncul sekolah-sekolah unggulan. Orang tua berebut memasukkan anaknya ke sekolah unggulan. Tak jarang mereka menggunakan cara-cara curang demi mendapatkan kursi di sekolah unggulan tersebut.

Karena itu, kata Almas, perubahan dari PPDB menjadi SPMB tidak akan menghapus kerawanan dalam penerimaan siswa baru. “Jadi setiap tahun pasti akan ada celah kecurangan-kecurangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Update !! Menelisik Aneka Modus "Penimbunan" BBM Bersubsidi, Lipsus Part 4

Almas berpendapat, dalam SPMB, terdapat aturan yang melarang pungutan dalam bentuk apa pun. Sebab, semua komponen biaya telah ditanggung oleh negara.

Namun masih banyak wali murid yang tidak mengetahui aturan tersebut. “Jadi sosialisasi tentang kebijakan SPMB, termasuk biaya, juga penting diketahui masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriawan Salim berpendapat, kecurangan dalam penerimaan siswa baru akan selalu muncul karena tidak ada sanksi tegas.

Pemerintah daerah tidak pernah melibatkan aparat penegak hukum selama proses implementasi, monitoring, hingga pengawasan SPMB.

Dengan tidak adanya sanksi, kata Satriawan, orang-orang yang diuntungkan dengan praktik kecurangan tersebut pasti akan selalu berupaya mencari celah untuk mengulangi perbuatannya.

“P2G sudah lama meminta pemerintah daerah, termasuk pemerintah pusat, melibatkan aparat penegak hukum,” katanya.

Facebook Comments