Triberita.com ǀ Kabupaten Bekasi – Sepanjang tahun 2024, pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi Jawa Barat bisa dikatakan berhasil. Dalam kurun waktu tersebut, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemkab Bekasi mengangkat sebanyak 144 ton sampah liar dari 18 aliran sungai di wilayah setempat.
Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait mengungkapkan, langkah tersebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah setempat dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah pencemaran di kawasan perairan. Karena itu, pengangkutan sampah, kata Donny, dilakukan melalui 31 operasi pengangkutan yang tersebar di berbagai kecamatan.
Donny menjelaskan, dengan melibatkan enam wilayah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), pengangkutan sampah mencakup 18 sungai dari total 23 kecamatan. Operasi dilakukan secara terjadwal dan terkoordinasi sepanjang tahun.
“Memasuki tahun 2025, khususnya pada periode Februari hingga Maret, terjadi peningkatan signifikan dalam pengangkutan sampah, dengan jumlah titik kegiatan mencapai 26 titik dan total sampah liar yang diangkat sebanyak 130.000 kilogram, mencakup sampah darat maupun sungai,” jelas Donny, dikutip dari laman resmi Pemkab Bekasi, Kamis (17/04/2025).
Hasil evaluasi, lanjutnya, menunjukkan masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki Surat Keterangan Pembuangan Sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), sehingga memicu praktik pembuangan sampah secara ilegal.
Kondisi ini diperparah oleh keberadaan bangunan liar (Bangli) di sepanjang bantaran sungai yang tidak hanya digunakan sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai tempat usaha tanpa pengelolaan sampah yang baik.
“Banyak bangunan liar yang tidak memiliki sistem pengelolaan sampah terpadu, sehingga berpotensi tinggi mencemari lingkungan sekitar, baik melalui pembuangan ke bantaran sungai maupun langsung ke badan air,” jelasnya.
Diterangkannya, DLH terus menggencarkan program edukasi dan sosialisasi pemilahan sampah di tingkat rumah tangga.
Selain langkah antisipatif dan korektif, kata dia, upaya penguatan program daur ulang melalui bank sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), juga dilakukan secara berkelanjutan. DLH turut menjalin kemitraan dengan komunitas lingkungan serta sektor swasta guna memperluas dampak edukasi dan mengurangi beban TPA.
“Kami mengajak seluruh stakeholder, baik masyarakat, pelaku usaha, maupun pemerintah daerah, untuk bersama-sama menanggulangi permasalahan sampah secara menyeluruh,” ujar Donny.
Di samping itu, DLH Kabupaten Bekasi melalui Bidang Penataan dan Penegakan Hukum (Gakkum) juga berhasil menutup sembilan lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang dikelola oleh oknum dengan pola open dumping, terutama yang berada di sempadan sungai dan sejumlah area rawan pencemaran lainnya.
Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, DLH Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan hidup.
Ia menambahkan, melalui kolaborasi dengan masyarakat, pelaku usaha, komunitas lingkungan, serta dukungan lintas sektor, diharapkan kesadaran dan partisipasi aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan semakin meningkat.
“Langkah-langkah preventif seperti sosialisasi pemilahan sampah, penguatan bank sampah, serta penertiban TPS liar diharapkan mampu menekan volume sampah yang mencemari sungai dan lingkungan sekitar, guna mewujudkan Kabupaten Bekasi yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” tutupnya.

















