Triberita.com | Subang – Pasca lnsiden pelantikan Kepala Desa (Kades) oleh PJ Bupati Subang yang tidak mengundang jajaran pengurus Apdesi (Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonedia) Kabupaten Subang, komentar pedas dan kritikan pun mengalir deras.
Dewan Penasehat Apdesi Kabupaten Subang, H. Lili Rusnali Dewan Penasehat APDESI yang pernan memimpin Ketua Apdesi selama 2 Periode, menyesali sikap kaku dan arogan anti kritik.
Lili mengungkapkan, persoalan tersebut bukan sesuatu masalah kecil. Walaupun tidak ada aturan atau melanggar aturan hukum perundangan-undangan, tetapi menurut Lili, ada satu nilai kearifan lokal dan etika santun yang dilanggar oleh Pj Bupati Subang Dr. Imran sebagai pendatang baru,
“Tidak diundang Apdesi adalah Hak Pj Bupati, Tetapi kami menyayangkan organisasi besar ini dipandang remeh,” ucap H.lili kepada Triberita.com, Senin (15/12024).
Menurut dia, ada kesalahan penempatan jabatan Pj jika ditunjuk oleh pusat didatangkan dari Jakarta yang tidak mengetahui kultur budaya setempat.
“Dan, saya yakin, Pj Bupati tidak akan membangun Subang. Jangankan untuk (Niat) membangun, untuk mengetahui saja tidak, mau, saya yakin karena hanya ditugaskan untuk 1 tahun, kok,” tegas H.Lili.
“Dan baru didalam sejarah Kabupaten Subang, mungkin baru pertama Kali di Indonesia pelantikan Kepala Desa terpilih di Pilkades Apdesi tidak dilibatkan,” sambungnya.
Ditempat terpisah, Dinas Pemberdayaan Desa Kabupaten Subang mengaku sebenarnya sudah mengirimkan surat daftar undangan dipelantikan Kades. Tetapi draf daftar undangan yang mencantumkan nama Apdesi dicoret, entah apa maksud dan tujuan itu.
Pi Bupati Dr. Imran sendiri mempunyai alasan tersandiri ketika ditanya Triberita.com.
“Masalah Undangan Kok ditanya kepada saya,” kata PJ Bupati Subang Dr.Imran di wawancarai oleh media usai pelantikan Kades pertama di Aula Pemkab Subang.
Tetapi jawaban Pj Bupati Subang berbeda di pelantikan Kades kedua yang sama juga tidak mengundang Apdesi.
“Ini saya luruskan dulu, ini kan acara formal, bukan non formal, jadi otomatis yang diutamakan itu unsur-unsur yang formal, makanya kita utamakan Forkopimda, yang kita utamakan juga organisasi perangkat daerah, kemudian unsur tingkat desa, tapi terkait organisasi akan ada forum lain,” jelas Dr Imran.
Kuasa hukum Apdesi Irwan Yustiarta, SH, mengatakan, permasalahan ini tidak ada aturan diperundang-undangan atau pelanggaran Pidana, tetapi sebuah etika.
“Permasalahan ini bukan permasalahan hukum, tetapi masalah etika dan kearifan lokal yang dimiliki oleh Kabupaten Subang, seharusnya ” kata Kuasa Hukum APDESI.
Ketersinggungan melebar, Ketua Apdesi Kabupaten Subang, Nunung angkat bicara persoalan etika yang sangat menyepelekan organisasi Apdesi akan menjadi agenda rapat internal untuk mengambil sikap, dan meminta PJ Bupati untuk membuat klarifikasi apa maksudnya Apdesi tidak pernah disebut-sebut,
“Kami menunggu klarifikasi dari PJ Bupati,” Kata Nunung Nuraeni Ketua Apdesi Kabupaten Subang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada titik damai antara Apdesi dan PJ Bupati Subang.
“Jika ini berkepanjangan dampak kondusifitas proses pemilu, Legislatif dan Pilkada 2024 akan rawan konflik,” tandas Nunung.