
Dengan tingginya permintaan tiket kapal penyeberangan pada masa libur Idul Fitri tahun 2024 ini, diperkirakan jumlah kendaraan yang melintas juga akan meningkat.
“Tahun lalu saja sekitar 26.000 kendaraan melewati Pelabuhan Merak. Diperkirakan tahun ini sekitar 27.000 hingga 28.000 kendaraan per hari,” katanya.
Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian PUPR secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 pada 5 Maret 2024.
SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di libur lebaran yang resmi diberlakukan mulai Jumat (5/4/2024) pukul 09.00 WIB, hingga Selasa (16/4/2024) pukul 09.00 WIB, waktu setempat.
Dalam SKB tersebut, ditentukan pembatasan kendaraan angkutan barang diterapkan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, termasuk mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
“Diharapkan, pengguna jasa telah membeli tiket yang tersedia online melalui aplikasi Ferizy paling lambat H-1 keberangkatan. Pemudik dimohon mengatur waktu keberangkatan sesuai jadwal yang dibeli. Jaga stamina kendaraan dan pemudik sendiri, agar perjalanan mudik ceria penuh makna, tiba selamat di tujuan dan saat kembali ke rumah saat arus balik nanti,” ujar Suharto.
“Jadwal & Harga Tiket Kapal Ferry Merak – Bakauheni”
















