Triberita.com | Serang Banten – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintqh Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait politik uang pada Pemilu 2024. Diperoleh kabar, pelaku ditangkap polisi di kediamannya di Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Senin (12/2/2024) malam.
Dilansir detikJabar, ASN berinisial OS yang bertugas di Pemerintahan Kecamatan Karangtengah tersebut menyiapkan amplop berisi uang untuk memenangkan salah satu calon legislatif di tingkat DPRD Kabupaten Cianjur.
“Benar, Bawaslu Cianjur mendapatkan informasi terkait dugaan tindak pidana pemilu politik uang. Diamankannya oleh pihak kepolisian. Yang bersangkutan (pelaku) merupakan ASN di kecamatan Karangtengah,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur Yana Sopyan dilansir detikJabar, Selasa (13/2/2024).
Menurutnya, ASN tersebut diamankan di rumahnya. Saat diamankan, terdapat amplop berisi uang dengan spesimen surat suara salah satu Caleg DPRD Kabupaten Cianjur.
ASN itupun langsung digiring ke Mapolres Cianjur, kemudian dibawa ke Bawaslu Cianjur untuk dimintai keterangan lebih lanjut pada Selasa (13/2/2024) dini hari.
“Iya ditemukan amplop berisi uang serta spesimen surat suara. Jumlah amplop dan berapa nominal yang di dalamnya masih belum tahu. Amplop dan spesimen surat suara itu disimpan terpisah,” kata dia.
Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cianjur Yana Sopyan menjelaskan, pelaku diamankan berikut barang bukti sejumlah amplop berisi uang, dan spesimen atau contoh surat suara atas nama salah satu caleg.
Namun, Yana enggan mengungkap identitas caleg tersebut. “Informasi yang kami terima sementara ini, itu (caleg) kabupaten,” kata Yana, Selasa (13/2/2024).
Yana mengatakan, Bawaslu Cianjur akan melakukan pemeriksaan secara maraton terkait pelanggaran ini.
Kasus ini juga melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan yang terhimpun dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu.
“Karena penanganan pidana Pemilu ini sangat terbatas, karenanya kita lakukan segera dan menjadi perhatian khusus berkenaan dengan adanya peristiwa ini,” ujar Yana.
Praktik “serangan fajar” atau politik uang rentan terjadi jelang hari pemungutan suara pemilu, Rabu (14/2/2024).
Politik uang bertujuan untuk memengaruhi pilihan politik pemilih supaya memilih atau tidak memilih peserta pemilu tertentu pada hari pemungutan suara.
Merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaku politik uang pada masa tenang atau hari pencoblosan terancam sanksi pidana penjara dan denda hingga puluhan juta rupiah.
Berikut perincian aturannya:
Pasal 515
Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 523
(2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

















