Triberita.com | Subang – Soal pembayaran honor pegawai Sortir Lipatan (Sorlip) kartu suara yang diadakan oleh KPUD Subang menuai permasalahan. Pasalnya, muncul letupan kecil dari pekerja honor lipatan kartu suara yang merasa honornya dipotong dengan alasan pajak, Jum’at (26/1/2024).
Dikonfirmasi kebenaran adanya pemotongan, Andi Sekjen KPUD Subang mengatakan secara tegas, tidak ada pemotongan.
“Tidak ada pemotongan apapun, alasan apapun hak pekerja harus diberikan sesuai haknya,” tegas Sekjen KPUD Subang saat wawancara video.
Dijelaskan Sekjen, bahwa pemotongan pajak tersebut sudah dipotong sejak anggaran kegiatan pelipatan suara dicairkan dari pusat ke daerah.
Tetapi pernyataan itu berbeda dengan jawaban Ketua KPUD Subang yang menyatakan bahwa honor pekerja sorlip ada pemotongan pajak.
“Ada pemotongan pajak, tetapi dipotong dihari akhir kegiatan sorlip, dan pemotongan itu kecil,” kata Abdul Muhyi Ketua KPUD Subang.
Salah satu pekerja sorlip, Deden, mengaku, dirinya menilai KPUD tidak profesional dalam memberikan honor pekerja sorlip.
“Honor yang kami terima selama bekerja melipat suara di KPU tidak sesuai dengan apa yang kerjakan, seharusnya kami satu group yang berjumlah 10 orang mendapatkan 24 juta, tetapi kami terima hanya 20.100.000 dan sisa 3 juta lebihnya kemana, apakah ini dipotong pajak, kalau dipotong pajak, apa sebesar itu,” kata Deden.
Jika pemotongan itu benar-benar terjadi, otomatis ada unsur pungli dengan dalih pemotongan pajak.