Triberita.com, Karawang – Karawang Polemik antara Lina selaku nasabah dengan koperasi Palomak berujung kekeluargaan, kedua belah pihak diketemukan diruangan Rapat ll Gedung DPRD, Karawang. Pada Rabu, (26/7/2023).
Dalam pertemuan antara pihak koperasi sama nasabah nampak hadir anggota DPRD Fraksi PKB Asep Dasuki dan Kapolsek Karawang Kota.
Nasem saudara Lina, menyampaikan untuk membeberkan kronologis kejadiannya pada hari Sabtu dirinya mendatangi Koperasi Palomak untuk menanyakan uang yang masuk ke rekening ATM saudaranya yang bernama Lina, dan pihak koperasi pun membenarkan adanya uang yang masuk sebesar Rp 27 juta rupiah.
“Adapun yang memicu permasalahan antara nasabah dan koperasi dikarenakan adanya transferan masuk ke rekening ATM nasabah,” ucap, nasem.
Nasem, mengatakan ini menjadi permasalahan saat pihak koperasi menanyakan bukti transferan tersebut dari mana, “ uang hak pribadi.”
“saya hari Senin mendatangi Koperasi Palomak disitu terjadi adu mulut dikarenakan pihak koperasi menuntut untuk melunasi hutang nasabah dan saya tetap untuk dikeluarkan berkas saudaranya, tidak hanya kata kata kasar yang dilontarkan oleh seorang oknum anggota Koprasi Palomak bahkan sempet kedalam ngambil sajam,” ucap, Nasem.
Kuasahukum Koperasi Palomak, Pontas Hutahaen mengatakan polemik yang dilakukan klayennya sudah selesaikan secara kekeluargaan.
Pontas Hutahaen, menyarankan Kepada klien agar segera mungkin diberikan haknya kepada nasabah Dengan adanya kesalah pahaman yang dilakukan oleh oknum koperasi.
“Saya kepada menejemen untuk memberikan kebijakan nasabah terkait utang piutang yang harusnya 6 bulan lagi mendapat potongan jadi 3 bulan itu karena kesalahan pihak kami,” Kata, Pontas.
“Saat disinggung tentang Sajam itu urusan penyidik dikarenakan laporan atau aduannya itu ada di Polres, bagaimana pihak kepolisian yang menindak lanjuti nanti kita lihat pakta hukumnya,” pungkasnya.