Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Barantin Gagalkan Penyelundupan Daging Babi Hutan Sekitar 2.9 Ton

483
×

Barantin Gagalkan Penyelundupan Daging Babi Hutan Sekitar 2.9 Ton

Sebarkan artikel ini
Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Banten di Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Merak menggagalkan penyelundupan 2,9 ton daging babi hutan atau celeng dari Seputih Raman, Lampung Tengah, dengan tujuan Palangkaraya Kalimantan Tengah, pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025. (Foto : Karantina Banten)

Triberita.com | Cilegon Banten – Badan Karantina Indonesia (Barantin), melalui Balai Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) di Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Merak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan daging babi hutan atau celeng seberat 2,9 ton dari Seputih Raman, Lampung Tengah, dengan tujuan Palangkaraya Kalimantan Tengah, Rabu (7/5/2025).

“Tadi malam kami mendapat informasi dari Karantina Lampung Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni sekitar pukul 03.47 WIB, bahwa ada truck Colt Diesel yang diduga membawa daging Celeng tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk hewan dengan modus ditutup dengan muatan dedak atau jagung,” ujar Kepala Karantina Banten, Duma Sari M H, Rabu (7/5/2025).

Setelah itu, petugas Karantina Banten langsung mengamankan Truk tersebut pada pukul 04.23 WIB.

Ketika dilakukan pemeriksaan di Kantor Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Merak, petugas menemukan muatan truk berupa media pembawa daging babi celeng beku dengan es batu yang ditutup terpal dan ditimpa dengan muatan biji jagung dan katul/dedak.

Duma mengatakan, bahwa selama masa Idul Adha ini, Karantina Banten memperkuat pengawasan keamanan hayati dan menjamin kelancaran lalu lintas pada komoditas hewan yang keluar atau masuk Pulau Jawa, agar tidak menimbulkan dampak yang luas pada sektor peternakan, kesehatan masyarakat, sosial ekonomi serta menjamin keamanan pangan.

“Daging celeng ini, termasuk kedalam media pembawa yang berbahaya karena bisa terjangkit penyakit Demam Babi Afrika (ASF) serta Penyakit Mulut dan Kuku yang menginfeksi Babi dan Hewan Berkuku Belah lainya tentunya,” jelas Duma.

Tentunya tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pelaku dapat diancam kurungan 2 tahun penjara dan denda sebesar 2 miliar rupiah.

Baca Juga :  H-3 Idul Fitri 1445 H, 169.790 Pemudik Tinggalkan Pulau Jawa Menuju Sumatera melalui Pelabuhan Merak

Selanjutnya, daging celeng itu, saat ini berada dalam pengawasan Karantina Banten, untuk penanganan lebih lanjut.

Facebook Comments