Triberita.com | Serang Banten – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, Provinsi Banten, akan memanggil relawan soal pemasangan banner tanda bergambar pasangan Capres-Cawapres Nomor 02, Prabowo-Gibran saat kunjungan Joko Widodo ke Banten.
Pemanggilan itu, menurut anggota Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri, sehubungan temuan pelanggaran terhadap peraturan pemasangan baliho pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran, yang terpasang disejumlah pohon sekitar pintu masuk Terminal Pakupatan.
“Dari temuan Bawaslu Kota Serang, baliho Capres 02 itu, dipasang oleh dua kelompok relawan atas nama Posraya dan Relawan 07 Jokowi. Baliho dipasang di pohon dengan cara dipaku, mulai dari pintu masuk terminal,” ujar Koordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri, Selasa (9/1/2024).
“Total baliho yang dipasang di Terminal Pakupatan ada 32 baliho, di sisi kanan 16 dan sisi kiri 16,”sambung Fierly.
Fierly menambahkan, baliho Prabowo-Gibran itu diketahui terpasang bertepatan dengan kunjungan Presiden Joko Widodo ke Terminal Pakupatan, pada Senin (8/1/2024) kemarin, untuk meresmikan revitalisasi terminal Pakupatan.
“Minggu sore (7/1/2024) sudah kami pantau tidak ada baliho yang tersebar di lokasi tersebut. Senin pagi sudah ada. Kemungkinan dipasangnya hari Minggu malam,” ujar Fierly.
Dia menegaskan, alat peraga kampanye (APK), dilarang dipasang lingkungan terminal, sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang Nomor 151 Tahun 2023.
“Dalam SK KPU Kota Serang nomor 151 tahun 2023, disebutkan, tidak diperkenankan memaku atribut pada pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon kecil atau baru ditanam yang dapat mengakibatkan pohon atau tanaman menjadi mati,” terangnya.
Fierly menyebut, baliho Prabowo-Gibran dipasang oleh dua kelompok relawan. Bawaslu Kota Serang pun akan segera melakukan pemanggilan, serta meminta keterangan kedua kelompok relawan tersebut.
“Satu relawan sudah terdeteksi keberadaannya, sekretariatnya, sudah tahu. Tinggal mencari yang satu lagi. Nanti kami panggil untuk dimintai klarifikasi,”ujar Fierly.
Selain memanggil terduga relawan tersebut, Bawaslu Kota Serang juga akan memanggil kepala Terminal Pakupatan untuk dimintai keterangan.
“Kami juga butuh keterangan dari UPT terminal. Kami berharap dalam waktu tiga hari ini, kami segera melakukan pemanggilan,” katanya.
Fierly mengatakan, ke depan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Terminal Pakupatan dan fasilitas publik lain, agar tidak ada lagi peserta pemilu melanggar aturan dengan memasang APK di lingkungan fasilitas milik publik tersebut.
















