Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaKriminalNarkoba

Bos dan Kurir Pengedar Sabu-sabu Ditelikung Satresnarkoba Polres Pandeglang

268
×

Bos dan Kurir Pengedar Sabu-sabu Ditelikung Satresnarkoba Polres Pandeglang

Sebarkan artikel ini

Bos pengedar bersama anak buahnya tak berkutik digeruduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang, Polda Banten

iliustrasi narkoba (foto: Daeng Yusvin)
iliustrasi narkoba (foto: Daeng Yusvin)

Triberita.com, Pandeglang Banten – Lagi asik santai usai pesta sabu-sabu bersama dua orang anak buahnya, bos pengedar bersama anak buahnya tak berkutik digeruduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang, Polda Banten.

Adapun bos pemilik dan pengedar sabu-sabu, yaitu MA alias Aceng (27) warga Desa Pasir Tangkil, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak.

MA alias Aceng, bersama dua anak buahnya yang biasa mengantarkan pesanan pembeli, yaitu ES (21) warga Desa Pasir Tangkil, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, serta DD (19) warga Kelurahan Karaton, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, ditangkap saat ketiganya baru saja usai pesta sabu-sabu dirumah milik salah seorang tersangka di Kelurahan Karaton, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 22.00.

Dari tersangka diamankan barang bukti 75 paket sabu-sabu seberat 21,75 gram, alat hisap (bong) serta 2 handphone yang dijadikan sarana transaksi. Saat ini ketiga tersangka mendekam di Rutan Polres Pandeglang.

“Ketiga tersangka diamankan saat sedang mengobrol usai menghisap sabu di dalam rumah tersangka DD,” terang Kasatresnarkoba AKP Ilman Robiana, Jumat (14/7/2023).

Ilman menjelaskan penangkapan pengedar sabu ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang curiga rumah tersangka DD dijadikan sarang peredaran narkoba.

“Dari informasi itu, personil Satresnarkoba melakukan penggerebekan. Dalam penggeledahan mengamankan 2 handphone, dan seperangkat bong,”terang Ilman Robiana.

Saat handphone diperiksa ternyata ada percakapan pemesan. Selain transaksi pemesanan juga terdapat lokasi-lokasi penyimpanan paket sabu.

“Dalam penggerebegan kami hanya mengamankan handphone dan bong. Namun saat HP diteliti, kami mendapatkan petunjuk jika ketiga tersangka baru saja menyimpan paketan sabu untuk pemesanan dibeberapa lokasi,” terang Ilman.

Atas petunjuk tersebut, ketiga tersangka yang merupakan satu jaringan langsung digelandang untuk mengambil paketan sabu yang disembunyikan untuk pembeli.

Baca Juga :  Kasus Meninggalnya Tahanan di Polres Pandeglang, Kompolnas mendorong Polisi Tanggung Jawab

“Paketan sabu yang disembunyikan tersangka berada di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Cimanuk dan Mandalawangi. Bahkan ditemukan juga di rumah MA di daerah Warunggunung. Total sabu yang kita amankan sebanyak 75 paket dengan berat 21,75 gram,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Ilman, tersangka MA bersama 2 kaki tangannya mengaku sudah menjalankan bisnis sabu selama 4 bulan. Barang haram tersebut, diperoleh tersangka dari bandar yang ditemui di daerah Jakarta Barat.

“Sudah 4 bulan menjalani bisnis sabu dan barang bukti narkoba didapat dari daerah Jakarta Barat. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tandasnya.

Facebook Comments