Triberita.com | Subang – Kabut spekulasi mengenai biaya pendampingan hukum Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Subang, Heri Sopandi, dan beberapa pejabat lain dalam kasus pencemaran nama baik dan dugaan gratifikasi, akhirnya terkuak.
Pengacara Dede Sunarya dari Kantor Hukum DSP (Dede Sunarya dalam sebuah wawancara eksklusif menegaskan, bahwa pendampingan hukum ini tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Meluruskan Miskonsepsi ‘Pengacara Pemda’
“Saya meluruskan pemberitaan di salah satu media, bahwa seolah-olah saya turun dalam menangani perkara ini sebagai kuasa hukum Pemda. Itu adalah tidak benar,” tegas Dede Sunarya, membuka klarifikasinya dengan nada penekanan.
Ia menjelaskan bahwa hubungan kerja yang terjalin antara Kantor Hukum DSP dengan Pemda Subang selama ini terbatas pada lingkup perdata dan administrasi negara.
“Karena MOU (kerjasama) kantor hukum DSP dengan Pemda Subang ini menangani perkara Perdata dan TUN (Tata Usaha Negara). Jadi tidak ada kerjasama untuk perkara pidana,” bebernya.
Kapasitas Murni Advokat Swasta
Klarifikasi ini menjadi penting untuk menepis anggapan bahwa para pejabat menggunakan dana publik untuk membela diri dalam kasus pidana, yang secara esensi melibatkan unsur pribadi atau jabatan non-administratif murni.
“Kalau ada perkara pidana yang kita bantu, dampingi, itu kapasitasnya sebagai advokat kantor hukum DSP-nya,” ujar Dede Sunarya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kuasa hukum diberikan secara personal oleh kliennya, meskipun mereka menjabat di pemerintahan.
“Mereka pun, orang-orang Pemda ini secara pribadi atau jabatannya memberi kuasa ke kantor DSP. Dan tidak ada anggaran dari APBD. Mereka secara pribadi, saya pun kantor hukum secara pribadi,” imbuhnya.
Ia menekankan bahwa pendampingan yang diberikan adalah murni sebagai kuasa hukum pribadi, bukan representasi hukum Pemda.
Penegasan Hak Kualifikasi
Pernyataan ini mengakhiri perdebatan di ruang publik dan media terkait legalitas penggunaan dana negara untuk perkara pidana. Dede Sunarya secara eksplisit memberikan hak kualifikasi (hak klarifikasi) atas pemberitaan yang dinilainya keliru menyebut dirinya sebagai PH Pemda.
Klarifikasi ini sekaligus menggarisbawahi bahwa pendampingan hukum yang dilakukan oleh Heri Sopandi dan para saksi lainnya dalam menghadapi jerat kasus pencemaran nama baik dan dugaan gratifikasi di Mapolres Subang, merupakan pertarungan di jalur pidana yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab personal dengan biaya yang ditanggung sendiri, tanpa menyentuh kas daerah.
















