Scroll untuk baca artikel
BeritaSubang

Pemkab Subang Gunakan Jasa Pengacara Kasus Dugaan Gratifikasi Bupati, Legislator Jabar sebut Langgar Etika dan Hukum

399
×

Pemkab Subang Gunakan Jasa Pengacara Kasus Dugaan Gratifikasi Bupati, Legislator Jabar sebut Langgar Etika dan Hukum

Sebarkan artikel ini
Bayu Satya Prawira anggota DPRD Jabar.

Triberita.com | Subang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Bayu Satya Prawira, melayangkan kritik keras terkait penggunaan pengacara yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Subang dalam klarifikasi dugaan kasus gratifikasi.

Kasus ini mencuat setelah dibongkar oleh mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Subang, dr. Maxi.

​Kritik tersebut diarahkan setelah Bupati Subang dan sejumlah kepala dinas tampil bersama pengacara yang disewa Pemda untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan tindak pidana yang menyeret mereka.

​Menurut Bayu Satya Prawira, langkah Pemda membiayai pengacara untuk membela Bupati atau Kepala Dinas dalam perkara hukum yang bersifat pribadi adalah sebuah pelanggaran serius terhadap landasan hukum dan etika birokrasi.

​Kepentingan Pribadi vs. Kepentingan Pemerintah
​Bayu menegaskan bahwa pembiayaan pengacara oleh Pemda hanya diperbolehkan untuk kasus-kasus yang berhubungan langsung dengan kepentingan Pemerintah Daerah, bukan untuk membela kepentingan pribadi pejabat.

​“Ini didasarkan pada beberapa landasan hukum dan etika, karena penggunaan pengacara Pemda hanya dapat dilakukan untuk kasus yang berhubungan dengan kepentingan pemerintah, bukan kepentingan pribadi,” ujar Bayu.

​Landasan Hukum yang Dilanggar
​Anggota DPRD Jabar ini kemudian merinci sejumlah dasar hukum yang melarang penggunaan dana daerah untuk pembelaan pribadi pejabat yang tersangkut pidana, terutama yang berkaitan dengan korupsi:

​Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:

UU ini menyebutkan bahwa kewajiban kepala daerah adalah melaksanakan kebijakan untuk kepentingan umum. Kasus pidana pribadi kepala daerah, termasuk dugaan gratifikasi, tidak termasuk dalam lingkup kepentingan umum yang harus dibela oleh Pemda.

​Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):

Bayu menjelaskan, perkara hukum yang menyangkut korupsi atau penyalahgunaan wewenang secara pribadi tidak dapat dibela oleh pengacara yang dibiayai negara. “Jika terbukti bersalah, tindakan tersebut adalah murni tindakan pribadi, bukan mewakili kepentingan pemerintah,” tegasnya.

Baca Juga :  43 Anggota Kongres Advokat Indonesia Manado Sulawesi Utara Diambil Sumpah dan Janji

​Aturan JPN dan Konflik Kepentingan

​Ia juga merujuk pada ketentuan mengenai bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

​Peraturan tersebut menggarisbawahi bahwa bantuan hukum kepada pemerintah daerah harus melalui proses seleksi ketat.

Bayu menekankan bahwa kasus dugaan gratifikasi yang bersifat pidana pribadi jelas berada di luar koridor tersebut.

​“JPN akan membuat telaahan awal untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan (conflict of interest) dan perkara tersebut termasuk dalam lingkup kewenangan Datun, yaitu untuk membela kepentingan negara/pemerintah,” pungkas Bayu.

Facebook Comments