Scroll untuk baca artikel


Banten RayaBerita

Cara Blokir STNK Usai Jual Kendaraan, Biar Tidak Kena Pajak Progresif

645
×

Cara Blokir STNK Usai Jual Kendaraan, Biar Tidak Kena Pajak Progresif

Sebarkan artikel ini

Adalah hal yang wajib dilakukan setelah menjual kendaraan. Ini dilakukan supaya menghindari pajak progresif

Petugas Samsat sedang melakukan cek fisik kendaraan roda dua. (Foto: Sumber istimewah)
Petugas Samsat sedang melakukan cek fisik kendaraan roda dua. (Foto: Sumber istimewah)

Triberita.com, Serang Banten – Blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah hal yang wajib dilakukan setelah menjual kendaraan. Ini dilakukan supaya menghindari pajak progresif, apabila hendak membeli kendaraan baru.

“Pajak progresif itu dikenakan kalau punya kendaraan lebih dari satu. Nah, blokir STNK ini penting agar tidak terkena pajak serta tertib administrasi kan dia harus balik nama dulu,” ujar Kepala Samsat Jakarta Pusat, Eling Hartono, belum lama ini.

Halaman formulir lapor jual kendaraan bermotor. (Foto: Sumber istimewah)
Halaman formulir lapor jual kendaraan bermotor. (Foto: Sumber istimewah)

Eling menambahkan, sebelum melakukan pemblokiran STNK, siapkan dulu beberapa dokumen sebagai berikut:

– Fotokopi KTP pemilik kendaraan

– Fotokopi surat akta penyerahan atau bukti bayar

– Fotokopi STNK dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)

– Fotokopi Kartu Keluarga

– Surat pernyataan bermaterai

– Surat kuasa bermaterai dan fotokopi (bila dikuasakan)

Setelah semuanya siap, pemilik bisa mendatangi kantor Samsat terdekat untuk melakukan blokir. Bila mengalami kesulitan, petugas Samsat akan membantu.

“Setelah semuanya sudah dilimpahkan dan blokir selesai, nomor polisi kendaraan tersebut tidak lagi tercatat di identitas pemilik lamanya. Semua proses tidak dipungut biaya. Setelah terblokir, pemilik baru wajib balik nama agar tidak bodong,”ujarnya.

Blokir STNK online

Bila tidak ada waktu, pemilik kendaraan dapat melakukan blokir secara online. Khusus wilayah DKI Jakarta, masyarakat bisa mengakses laman https://pajakonline.jakarta.go.id/.

“Lapor jual kendaraan ini lampirannya sama seperti blokir STNK namun dalam bentuk digital atau scan. nomor polisi (Nopol) juga tidak akan tercatat di identitas pemilik lamanya. Jadi, tidak terkena pajak progresif,” tambah Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu.

Setelah melakukan akses, pemilik bisa memilih tombol Daftar di sudut kanan atas bila belum memiliki akun, atau pilih masuk jika sebelumnya sudah memilikinya. Untuk membuat akun, siapkan nama, nomor KTP, nomor NPWP, telepon, dan ponsel, alam email hingga password.

Baca Juga :  Miris, Remaja Produktif sebut Kemiskinan Ekstrim Dipicu Lantaran Pengangguran di Bekasi kian Menjamur

Kalau sudah diisi semua, tekan Submit. Tunggu beberapa saat hingga ada notifikasi email aktivasi dari BPRD Jakarta agar dapat login. Bila berhasil login, pilih menu PKB lalu pilih menu pelayanan.

Pilih layanan permohonan lapor jual. Pada tahap ini, pemilik kendaraan perlu mengunggah beberapa dokumen kendaraan yang sebelumnya disiapkan. Verifikasinya perlu waktu 2×24 jam. Bila ada kendala, pemilik bisa menghubungi call center 0804-1222-773.

“Semua proses lapor jual ini tidak dipungut biaya alias gratis. Jadi, pemohon tidak perlu khawatir,” pungkasnya.

Facebook Comments
Example 120x600