Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) yang bernama Nyumarno telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi, atas kasus pengeroyokan terhadap Fandy.
Menyusul setelah Nyumarno ditetapkan tersangka demi keadilan dan kepastian hukum, pihak keluarga korban (Fandy), meminta polisi untuk menangkap dan segera dilakukan P21. Langkah ini mengingat pasalnya sudah jelas, bahwa pelaku pengeroyokan telah melanggar pasal 351 dan 170 KUHP.
• Pasal 351 ayat (2): Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
• Pasal 170 ayat (2) ke-1: Maksimal 7 tahun penjara (jika menghancurkan barang atau mengakibatkan luka-luka).
• Pasal 170 ayat (2) ke-2: Maksimal 9 tahun penjara (jika mengakibatkan luka berat).
Proses penanganan kasus pengeroyokan yang dilakukan Anggota Dewan Nyumarno dan teman – temannya, Polres Metro Bekasi prosesnya terbilang lambat.
Pasalnya, semenjak limpahan dari Polda Metro Jaya ke Polres Metro Bekasi sekitar bulan November 2025, hingga saat ini menginjak bulan Februari 2026 baru tersangka 1 orang atas nama Nyumarno, dan itupun belum ada tindakan penahanan atau P21.
Harapan agar Nyumarno segera dilakukan proses penahanan, dilontarkan salah satu keluarga korban (Fandy) Nancy Angela Hendriks. Tak hanya itu, Polres Metro Bekasi juga didesak untuk segera menangkap pelaku lainnya yang telah ikut melakukan pengeroyokan.
“Meskipun saat ini Nyumarno sudah menjadi tersangka, tetap saja masih bebas di luar, saya berharap Polres Metro Bekasi untuk segera memproses penahanannya. Selain itu, saya meminta untuk segera menangkap juga teman – temannya Nyumarno yang ikut memukul saat terjadi pengeroyokan,” uangkap Nancy kepada wartawan Triberita.com Senin (02/02/2026).
Demi keadilan dan kepastian hukum, Nancy juga menegaskan Polres Metro Bekasi untuk segera menangkap semua pelaku pengeroyokan yang dialami Fandy.
“Saya mau melihat apakah Polres Metro Bekasi yang dipimpin seorang perempuan, mampu mengedepankan Presisi atau lemah dengan kasus penguasa yang sudah jelas melakukan pengeroyokan,” ucapnya.
Selain itu, Nancy juga menegaskan kasus pengeroyokan yang dilakukan Nyumarno dan teman-temannya terhadap keluarganya, dalam hal ini Fandy yang telah menjadi korban, memastikan tidak akan ada kata damai.
“Kami sebagai keluarga korban menegaskan tidak akan ada kata damai terhadap pelaku pengeroyokan, semuanya harus diproses hukum sesuai pasal yang berlaku,” tutupnya.
Sebelumnya Polres Metro Bekasi telah menetapkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PDI Perjuangan yang bernama Nyumarno sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap Fendy (41).
Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKP Perida Apriani Sisera, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi alat bukti yang cukup. Alat bukti tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan saksi, korban, serta barang bukti pendukung lainnya.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara. Pada hari rabu (28/01/2026) d1ari hasil tersebut telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga status terlapor Nyumarno ditingkatkan menjadi tersangka,” terang Perida kepada wartawan, beberapa waktu yang lalu.
Perida kembali menegaskan penanganan perkara akan berjalan secara profesional dan transparan tanpa memandang status sosial maupun jabatan yang disandang terlapor.
“Penanganan perkara ini kami pastikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus,” tandasnya.

















