Triberita.com, Kota Bekasi – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, menangkap seorang tersangka tindak pidana terorisme kelompok media sosial di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (14/8/2023).
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
“Iya benar ada penangkapan terhadap satu target tindak pidana terorisme kelompok media sosial di wilayah DKI Jakarta,” kata Ramadhandi, Senin (14/8/2023) sore.
Ramadhan menjelaskan, tersangka berinisial DE, berprofesi sebagai karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Adapun waktu dan tempat penangkapan dilaksanakan siang tadi pukul 12.17 WIB, bertempat di Bulak Sentul, Harapan Jaya, Bekasi Utara.
Tersangka, kata Ramadhan, terlibat sebagai salah satu pendukung ISIS yang aktif melakukan propaganda di media sosial.
“Pelaku aktif memberikan propaganda, dengan cara memberikan motivasi untuk berjihad dan menyerukan agar bersatu dalam tujuan berjihad melalui Facebook,” ungkapnya.
Kemudian, tersangka juga berperan mengirim sebuah postingan Facebook berupa poster digital berisikan teks pembaruan baiat dalam bentuk bahasa Arab dan bahasa Indonesia kepada pimpinan Islamic State, yaitu Abu Al Husain Al Husain Al Quraysi.
“Tersangka diduga memiliki senjata api rakitan, terlibat penggalangan dana,” ucapnya.
Tersangka juga merupakan admin beberapa saluran Telegram Arsip film dokumenter dan breaking news yang merupakan channel update teror global yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.
Setelah penangkapan, kata Ramadhan, penyidik Densus 88 Antiteror Polri melakukan interogasi kepada tersangka, serta melakukan penggeledahan di kediaman tersangka.
Penangkapan pegawai BUMN terlibat tindak pidana terorisme, bukan yang pertama. Pada awal September 2021, Densus 88 Antiteror juga pernah menangkap seorang pria berinisial S di wilayah Bekasi, yang merupakan pegawai dari PT Kimia Farma.
Sementara itu, Ichwanul Muslimin selaku ketua RT 07/RW27 di Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi menyebutkan, pria yang ditangkap Densus 88 Anti Teror Mabes Polri dalam penggerebekan hari ini merupakan karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
“Hari-hari bekerja sebagai karyawan BUMN, KAI. Saya interaksi jarang sama dia,” kata Ichwanul di Bekasi.
Dikatakannya, pria yang ditangkap atau diduga pelaku teroris itu berinisial DE dengan kisaran usia 28 tahun. Sosok DE dikenal tertutup, namun selalu aktif dalam rapat maupun kegiatan di lingkungan rumah.
“Makanya kita tidak menyangka (terafiliasi teroris). Tapi jarang berbincang panjang lebar,” ucapnya.
Ichwanul juga menyebut, penggerebekan dilakukan, pada Senin (14/8/2023) siang hari tadi. Menurut dia, sesaat sebelum penggerebekan, dirinya dikabari oleh anggota polisi terkait kegiatan dimaksud.
“Pelakunya sudah dibawa, pas penggerebekan saya tidak melihat pelaku,”katanya.