Scroll untuk baca artikel
BeritaKriminalNarkoba

Dewi Astutik Buronan Kasus Sabu Rp 5 Triliun Diringkus BNN dan Interpol

273
×

Dewi Astutik Buronan Kasus Sabu Rp 5 Triliun Diringkus BNN dan Interpol

Sebarkan artikel ini
Dewi Astutik alias Mami. (Foto : istimewa)

Triberita.com | Tangerang Banten – Dewi Astutik alias mami (43), buronan gembong narkotika internasional, akhirnya berhasil diringkus oleh BNN RI bersama BAIS TNI dan Kepolisian Kamboja serta Atase Pertahanan RI di Sihanoukville Kamboja.

Penangkapan terhadap Dewi, pemegang KTP Dusun Sumber Agung, Desa/Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur ini, dilakukan dalam operasi senyap.

Usai ditangkap, Dewi dipindahkan ke Phnom Penh, untuk proses verifikasi identitas dan penyerahan resmi antarotoritas.

Setiba di Indonesia, Dewi Astutik akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap alur pendanaan, logistik, dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan internasional di sejumlah negara itu.

Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengakui, sempat kesulitan menangkap Dewi Astutik alias Mami yang merupakan penyeludup dua ton narkotika jaringan internasional karena gembong narkoba ini berpindah antarnegara.

Pihaknya harus koordinasi bersama Interpol dan aparat penegak hukum negara setempat untuk melakukan penangkapan tersebut.

“Kesulitannya, karena yang bersangkutan adalah bagian dari jaringan internasional yang selama ini pindah dari negara ke negara lain,” ujar mantan Kapolda Banten, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, Selasa (2/1/2/2025).

Disampaikan Suyudi, penangkapan dilakukan dalam operasi senyap. Usia ditangkap, Dewi dipindahkan ke Phnom Penh, untuk proses verifikasi identitas dan penyerahan resmi antarotoritas.

Setiba di Indonesia, Dewi Astutik merupakan buronan Interpol kasus sabu senilai Rp 5 triliun akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap alur pendanaan, logistik, dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan internasional di sejumlah negara itu.

Diketahui, Dewi Astutik alias Mami merupakan aktor intelektual dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu jaringan Golden Triangle, yang digagalkan pada Mei 2025.

Baca Juga :  Tanah Longsor di Padang Lawas Sumut, Empat Orang Sekeluarga Tewas Tertimbun

Dia juga tercatat terlibat dalam beberapa kasus besar pada 2024, terkait jaringan Golden Crescent.

Jejaring ini diketahui beraktivitas dalam pengambilan dan distribusi berbagai jenis narkotika, termasuk kokain, sabu, dan ketamin, menuju Asia Timur dan Asia Tenggara

Dewi Astutik yang sebelumnya pernah menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) ini, juga menjadi buronan aparat penegak hukum Korea Selatan, diketahui merupakan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama asal Kalimantan.

Facebook Comments