Triberita.com | Subang – Dua kendaraan dinas mewah yang diduga digunakan oleh Bupati dan Wakil Bupati Subang, Jawa Barat, terancam status ilegal. Plat nomor khusus yang terpasang pada kendaraan tersebut—T 1000 ZZH (Land Cruiser Hitam) dan T 1001 ZZH (Pajero Hitam)—dilaporkan tidak terdaftar dalam sistem online Samsat Subang.
Ketidaktersediaan data registrasi ini menimbulkan pertanyaan serius, tidak hanya terkait kepatuhan aturan lalu lintas (legalitas STNK dan pajak), tetapi juga mengenai tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) dan potensi penyimpangan aset.
Fakta Administrasi: Plat Nomor ‘Bodong’ di Samsat dan Bukan Aset Daerah
Berdasarkan pengecekan langsung di laman resmi Samsat Subang, kedua nomor polisi (Nopol) khusus tersebut tidak ditemukan datanya. Hal ini mengindikasikan adanya kejanggalan serius dalam administrasi kendaraan dinas, sebab setiap kendaraan bermotor wajib memiliki registrasi yang sah dan tercatat untuk legalitas operasional dan pembayaran pajak.
Kecurigaan semakin mendalam setelah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bagian aset Setda Subang memberikan keterangan yang mengejutkan. Pihak BKAD tidak mengonfirmasi status hukum atau kepemilikan Nopol tersebut.

“Kedua nomor polisi itu tidak tercatat sebagai aset resmi Pemerintah Kabupaten Subang,” ungkap Charles Kabid Aset BKAD.
Pernyataan ini secara jelas membuka peluang bahwa penggunaan plat nomor tersebut tidak sesuai dengan prosedur penetapan, registrasi, dan pengelolaan aset daerah yang berlaku.
Plat nomor yang tidak tercatat sebagai aset resmi dan tidak terdaftar di Samsat ini patut diduga sebagai plat nomor “bodong” atau ilegal.
Tanggapan Polres Subang
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Subang, AKP Asep Saepudin, saat dikonfirmasi, menyatakan akan segera menindaklanjuti informasi ini.
“Saya cek dulu,” ujar AKP Asep Saepudin singkat.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Lantas belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai status legalitas kedua plat nomor tersebut dan langkah penegakan hukum yang akan diambil Polres Subang terkait dugaan pelanggaran aturan lalu lintas dan administrasi aset daerah ini.
Tinjauan Aturan Hukum Lalu Lintas dan Administrasi
Kasus tidak terdaftarnya plat nomor kendaraan dinas di Samsat serta ketidakjelasan status aset ini diduga kuat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, baik di bidang lalu lintas maupun administrasi aset daerah:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
Pasal 68: Setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi untuk mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Pendaftaran ini dilakukan melalui Samsat.
Pasal 70: Registrasi kendaraan bermotor meliputi registrasi kendaraan bermotor baru, registrasi perpanjangan, registrasi perubahan identitas, dan registrasi pengesahan. Pelanggaran terhadap kewajiban registrasi dapat berdampak pada status legalitas kendaraan di jalan raya.
Kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan tanpa dilengkapi dengan STNK yang sah sesuai dengan ketentuan wajib pajak dapat dikenakan sanksi sesuai UU LLAJ.
2. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (SAMSAT)
Perpres ini mengatur penyelenggaraan sistem administrasi yang terpadu antara Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah (melalui dinas pendapatan/pajak), dan PT Jasa Raharja. Kendaraan dinas wajib tunduk pada prosedur pendaftaran dan pengesahan STNK yang diatur dalam sistem Samsat.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)
Peraturan ini mengatur secara rinci pengelolaan aset daerah, termasuk kendaraan dinas. Pasal 6 menegaskan bahwa pengelolaan BMD harus dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip antara lain kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
Kendaraan dinas sebagai BMD harus dicatat dan didaftarkan sebagai aset daerah
Peraturan ini mengatur secara rinci pengelolaan aset daerah, termasuk kendaraan dinas. Pasal 6 menegaskan bahwa pengelolaan BMD harus dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip antara lain kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
Kendaraan dinas sebagai BMD harus dicatat dan didaftarkan sebagai aset daerah, yang kemudian akan tercermin dalam dokumen kepemilikan seperti BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) yang sah dan terintegrasi dengan data Samsat.
Kegagalan dalam mencatatkan nomor polisi kendaraan dinas pada sistem Samsat dan di BKAD sebagai aset resmi dapat diartikan sebagai bentuk ketidakpatuhan administrasi dan potensi kerugian negara jika kendaraan tersebut seharusnya terdaftar dan dikenakan pajak daerah, atau jika status legalitas aset daerah menjadi tidak jelas.
Publik menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait.

















