Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBeritaNews

Diduga Salahi Aturan, PT HM Sampoerna Karawang Buang Tanah Disposal Ke Lahan Perhutani

593
×

Diduga Salahi Aturan, PT HM Sampoerna Karawang Buang Tanah Disposal Ke Lahan Perhutani

Sebarkan artikel ini

Triberita.com, Kabupaten Karawang – Aktivis lingkungan mencium adanya dugaan kesengajaan terkait pengangkutan lahan buangan dari kawasan Karawang International Industrial City (KIIC) milik PT HM Sampoerna ke kawasan wisata Kaliwungu Kabupaten Karawang.

Peristiwa pengangkutan tanah disposal itu terekam jelas kamera handphone milik warga, terlihat sebuah truk mengangkut tanah dari pabrik ke lahan kehutanan (Perhutani) di wilayah wisata Alam Kaliwungu.

Ketua Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK), Wardi mengatakan, tindakan pengangkutan lahan buangan ke kawasan Kaliwungu yang diduga dilakukan oleh PT. HM Sampoerna ini merupakan pelanggaran langsung terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Pasal 50 ayat 2 UU melarang setiap orang membuang benda-benda yang dapat menimbulkan kebakaran, kerusakan, dan membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan di dalam kawasan hutan,” kata Wardi, kepada triberita.com, Selasa (19/09/2023).

Ia menyebut, konsekuensinya, dari sengaja melanggar ketentuan ini sangat berat yaitu jika dinyatakan bersalah terancam hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

“Mengingat penemuan lahan yang diduga dari PT HM Sampoerna Karawang ini, Paguyuban Pemuda Tani Karawang menuntut agar manajemen PT HM Sampoerna menahan diri untuk tidak membuang lahan lagi di kawasan hutan,” jelasnya.

Selanjutnya, jika memang dipastikan bahwa lahan yang dibuang itu milik PT HM Sampoerna, mereka telah meminta agar perusahaan memindahkan lahan tersebut dari kawasan hutan. Pengangkutan lahan yang dibuang ke kawasan hutan menimbulkan beberapa masalah etika.

“Tidak hanya melanggar hukum dan peraturan yang bertujuan melindungi lingkungan, tetapi juga menimbulkan risiko bagi ekosistem hutan yang rapuh. Kawasan hutan memainkan peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati, mengatur pola iklim, dan menyediakan berbagai jasa ekosistem. Implikasi dari tindakan tersebut melampaui masalah lingkungan,” ujar dia.

Baca Juga :  Kodim 0501/Jakarta Pusat Berikan Kejutan HUT Bhayangkara Ke 77 di Mapolres Metro Jakpus

Masih kata Wardi, pembuangan tanah ini dapat berdampak buruk pada masyarakat lokal dan mata pencaharian mereka. Kawasan hutan sering menjadi rumah bagi masyarakat adat yang bergantung pada hutan untuk praktik budaya mereka, pertanian subsisten, dan kegiatan yang menghasilkan pendapatan seperti ekowisata.

“Insiden ini berfungsi sebagai pengingat nyata akan pentingnya menegakkan peraturan lingkungan dan mempromosikan perilaku perusahaan yang bertanggung jawab,” bebernya.

Menurutnya, Ini perlu pengawasan dan mekanisme pemantauan yang lebih kuat dari dinas terkait untuk mencegah pelanggaran tersebut terjadi di masa depan. Selain itu, menekankan peran organisasi masyarakat sipil dalam meminta pertanggung jawaban perusahaan dan mengadvokasi praktik berkelanjutan.

“Kesimpulannya, insiden yang melibatkan pengangkutan lahan yang dibuang dari PT HM Sampoerna Karawang ke kawasan hutan menimbulkan kekhawatiran serius tentang kelestarian lingkungan dan tanggung jawab perusahaan,” ujar Wardi.

“Sangat penting bahwa tindakan hukum diambil terhadap mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran ini dan bahwa langkah-langkah dilakukan untuk mencegah insiden serupa terjadi. Perlindungan kawasan hutan dan kesejahteraan masyarakat lokal harus menjadi yang terpenting, dan semua pemangku kepentingan harus secara aktif bekerja untuk mencapai tujuan ini,” sambungnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kukuh selaku Management PT. SAMPOERNA mengatakan, pihaknya berjanji akan membuat suatu klarifikasi terkait hal ini pada Selasa (19/09/2023) hari ini, namun faktanya hingg kini belum ada tanggapan serius dari pihak menagement.

“Baik pak, Selasa depan saya kabari ya pak,” kata Kukuh saat dihubungi pewarta tribrerita.com.

Disisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang (DLHK), Wawan Setiawan belum mengetahui atas tindakan tersebut. Pihaknya akan turun kelapangan untuk langsung mengecek kondisi tersebut.

“Belum tahu pak nanti saya cek ke lapangan,” seru Wawan secara singkat.

Facebook Comments
Baca Juga :  Bentrok Dua Ormas Di Bekasi Meluas, Dipicu dari Penarikan Mobil Oleh Debt Collector