Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaNarkoba

Dijual kepada Pelajar, Polsek Panimbang Pandeglang Ringkus Pedagang Obat Daftar G

454
×

Dijual kepada Pelajar, Polsek Panimbang Pandeglang Ringkus Pedagang Obat Daftar G

Sebarkan artikel ini
Pedagang atau pengedar obat-obatan daftar golongan G kepada remaja dan pelajar di wilayah hukum Polres Pandeglang, diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Panimbang. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Pandeglang Banten – Pedagang atau pengedar obat-obatan daftar golongan G kepada remaja dan pelajar di wilayah hukum Polres Pandeglang Polda Banten, diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Panimbang.

Tersangka pelaku berinisial MI (19), kedapatan tengah mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Tramadol di Kampung Sukamaju, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Kapolsek Panimbang AKP Ilman Robiana membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial MI, yang diduga telah mengedarkan obat-obatan terlarang jenis tramadol di wilayah hukum Polsek Panimbang.

“Betul, telah mengamankan seorang pria berinisial MI, pada Rabu (5/2/2025), yang diduga merupakan pengedar obat-obatan terlarang,” kata Ilman, Jumat (7/2/2025).

Dikatakan Ilman, penangkapan terhadap MI ini, dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi jual beli obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pengedar berinisial MI. Kemudian, setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian MI, petugas berhasil mengamankan 480 butir obat keras jenis tramadol,” ujar Ilman.

Ilman juga menyampaikan, setelah dilakukan interogasi terhadap MI, diperoleh keterangan bahwa MI sudah 2 bulan menjalankan bisnis haram tersebut.

MI mengaku, membeli obat-obatan terlarang dari Jakarta melalui media sosial, dan dikirim melalui jasa pengiriman.

“Kemudian MI mengedarkan obat-obatan terlarang itu kepada pelanggannya yang merupakan anak-anak muda dan pelajar, dengan harga Rp 10.000 perbutir,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari MI, yaitu 1 unit handphone Realme C11 warna biru, 1 Unit R2 Honda beat tanpa nomor polisi, 48 lempeng atau 480 butir obat jenis tramadol dan 1 lembar uang tunai pecahan Rp. 10.000, hasil penjualan tramadol.

Baca Juga :  Buaya Muara di Pandeglang Banten kembali Memangsa Warga, 1 warga Luka Berat, 1 warga hilang Dibawa Ke Tengah Sungai

“Terduga pengedar MI, berikut barang bukti kita amankan ke Mapolsek Panimbang guna penanganan lebih lanjut,” tegasnya.

Lebih lanjut Ilman menyampaikan, atas perbuatannya MI dijerat dengan pasal 435 Jo pasal 436 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan.

“Adapun ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.

Facebook Comments