Scroll untuk baca artikel
Berita

Ditjen Imigrasi RI Berhasil Menangkap Buronan Pemerintah China Pelaku Kasus Penipuan Rp28,5 Miliar

243
×

Ditjen Imigrasi RI Berhasil Menangkap Buronan Pemerintah China Pelaku Kasus Penipuan Rp28,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
XP, warga negara China yang merupakan buronan paling dicari oleh Pemerintah China terkait kasus pelaku penipuan senilai Rp28,5 miliar saat berada di ruang detensi Kantor Imigrasi Denpasar. (Foto : istimewa)

Triberita.com | Jakarta – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Ditjen) Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, seorang warga negara China, berinisial XP telah dideportasi, pada Sabtu (12/7/2025), melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan pesawat menuju Guangzhou.

XP, diketahui merupakan buronan Pemerintah China dalam kasus penipuan dengan nilai kerugian mencapai 12.698.600 yuan atau sekitar Rp28,5 miliar.

“Direktorat Jenderal Imigrasi RI, telah mendeportasi XP, seorang warga negara China, yang merupakan buron pemerintah China, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan di negaranya dengan total kerugian 12.698.600 yuan atau sekitar Rp28,5 miliar,” ujar  Yuldi Yusman, di Jakarta, Minggu (13/7/2025).

“XP di deportasi, pada Sabtu (12/7/2025), melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan pesawat menuju Guangzhou,” katanya.

P, warga negara China, buronan paling dicari Pemerintah China terkait kasus pelaku penipuan senilai Rp28,5 miliar saat akan dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025. (Foto: istimewa)

Yuldi menjelaskan, XP didakwa bersalah atas kasus penipuan oleh Kejaksaan Guangzhou pada Januari 2015, ditangkap di wilayah Tabanan, Bali, pada Kamis (10/7/2025).

Penangkapan XP dilakukan berdasarkan hasil patroli siber Subdirektorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi. XP diketahui, juga tidak memiliki izin tinggal.

“XP diamankan di kediamannya, pada Kamis (10/7/2025) pukul 01.30 WITA oleh tim gabungan Subdirektorat Penyidikan dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” terang Yuldi.

Setelah ditangkap, XP dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Orang yang paling dicari oleh Pemerintah China itu, sempat ditempatkan di ruang detensi sebelum dideportasi ke negara asalnya.

Yuldi menegaskan, bahwa proses deportasi dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan prinsip kerja sama internasional.

Ia menambahkan, bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi terus menjalin komunikasi dan kolaborasi dengan berbagai negara, khususnya dalam pertukaran data dan informasi tentang orang asing.

Baca Juga :  3 Tahun Sembunyi, Buronan Kasus Asusila Anak Dibawah Umur Diringkus Unit PPA Polres Serang Banten

Hal ini, bertujuan agar Indonesia tidak dijadikan tempat persembunyian bagi warga negara asing yang bermasalah hukum di negara asalnya.

“Imigrasi akan selalu berusaha memberikan kontribusi terbaik dalam membantu counterpart lain sebagai tanda, bahwa Indonesia bukanlah tempat pelarian bagi buronan yang menghindari hukuman pidana dari negaranya,” katanya.

Facebook Comments