Triberita.com | Serang Banten – Sebanyak 11 pelaku penggelapan kendaaan bermotor ditangkap, diduga kuat menjadi bagian dari sindikat jual beli mobil bodong hasil rampasan dari perusahaan leasing.
Salah satu aktor utama dalam kasus ini, adalah oknum anggota aktif GRIB Jaya, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten AKBP Dian Setyawan menyampaikan, para pelaku telah menerima 13 unit kendaraan yang seluruhnya dibuang ke wilayah Lampung untuk dijual secara ilegal.
“Salah satu aktor utama dalam kasus ini, adalah oknum anggota aktif GRIB Jaya asal Kabupaten Serang. Mobil-mobil oleh dijual lewat Facebook Marketplace maupun secara pribadi, tanpa dokumen resmi. Modusnya dengan memberikan STNK dan pelat nomor palsu kepada pembeli, tentu saja dengan harga jauh di bawah pasaran,” ungkap AKBP Dian kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).
“Ini berawal dari informasi masyarakat terkait jual beli mobil tanpa dokumen sah,” Dian menambahkan.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan tersangka berinisial AH, yang diketahui menjabat sebagai Ketua DPC GRIB Jaya, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
“Dari hasil penyelidikan, sudah diamankan sebanyak 7 unit mobil dan 3 sepeda motor dari tangan para pelaku. AH diduga sebagai penadah kendaraan hasil penggelapan debitur leasing yang menunggak pembayaran. Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian dijual kembali, utamanya ke wilayah Lampung,” terangnya.
Sementara otak pelaku yang diduga sebagai pemasok kendaraan masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.
“Yang menyuplai mobil, masih DPO. Pelaku menjual kendaraan bodong tanpa dokumen, itu melanggar hukum,” ujarnya.
Kendaraan dijual di bawah harga pasaran, misalnya mobil seharga Rp100 juta, dijual dengan harga sekitar Rp30 jutaan.
“Pembeli sudah tahu saat transaksi, bahwa STNK tidak sesuai dengan pelat nomor, seharusnya mereka curiga,” kata Dian.
Kini seluruh tersangka, ditahan di Rutan Polda Banten untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 372, 55, 56, serta 480 dan 481 KUHP tentang penggelapan dan penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

















