Scroll untuk baca artikel
Berita

Ditresnarkoba Polda Banten Ringkus 3 Warga Serang Banten Pengedar Sabu

328
×

Ditresnarkoba Polda Banten Ringkus 3 Warga Serang Banten Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

Triberita.com | Serang Banten – Ditresnarkoba Polda Banten ungkap Kasus Tindak Pidana peredaran Narkotika Golongan I Jenis Sabu, dan berhasil meringkus tiga pelaku, yakni inisial AA (29), HA (25), dan RA (25), warga Serang, Provinsi Banten.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan kronologi tersebut.

“Awalnya tim Opsnal Subdit 3 mendapatkan informasi, bahwa didaerah Serang sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu,” ungkap Erlin.

Kemudian, lanjut dia, tim Opsnal Subdit 3 melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan Identitas sesuai informasi, pada hari Kamis (12/12/2024), sekira jam 23.00 WIB, yang beralamat Di Komplek Ciceri Permai Kota Serang, Provinsi Banten.

“Diamankan tiga orang tersangka, yaitu AA, HA, dan RA, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa handphone. Selanjutnya tim Opsnal Subdit 3 melakukan interogasi kepada (AA), mengaku bahwa menyimpan narkotika didalam kostnya,” jelas Diresnarkoba Polda Banten.

“Kemudian tim Opsnal Subdit 3 membawa ketiga orang tersangka untuk menunjukan lokasi kost, pada hari Jumat (13/12/2024) sekira pukul 00.30 WIB. Sesampainya didalam kosan (AA) yang beralamat Jl Ki Ajurum Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten, dan tim Opsnal Subdit 3 melakukan penggeledahan, ditemukan 1 buah bungkus rokok Esse Change warna hijau yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening dan 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat bruto keseluruhan +1,71 gram,” tambahnya.

Masih dijelaskan Kombes Erlin, barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka tersebut :

– 1 buah Hp merk VIVO Y28

– 1 buah Hp merk IPhone 11

– 1 buah Hp merk Oppo A39.

– 1 buah bungkus rokok Esse Change warna hijau yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening dan 1 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih dengan berat bruto keseluruhan +1,71 gram

Baca Juga :  Semarak Perpisahan SMAN 1 Karawang Tahun 2022-2023, intip Keseruannya 

Lebih lanjut, Dirresnarkoba Polda Banten menyebutkan pasal yang di kenakan kepada kedua tersangka.

“Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000,” ujarnya.

Diakhir Dirresnarkoba Polda Banten menegaskan, komitmennya untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polda Banten.

“Polda Banten akan bertindak tegas dalam memberantas peredaran Narkoba serta mendukung program Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari Narkoba,” tutupnya.

Facebook Comments