Triberita.com | Karawang – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua unit bangunan berupa rumah dan ruko milik seorang notaris di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terkait pengungkapan kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun anggaran 2019-2020.
Penggeledahan rumah dan kantor milik tersangka Tafieldi Nevawan (TN) ini, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019-2020.
“Pelaksanaan dalam rangka pengembangan kasus tersebut, dilakukan Selasa kemarin,”ujar Kasubdit Penuntutan Perkara Koneksitas pada Jam Pidana Militer, Juli Isnur, Rabu (8/11/2023).
Dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana TWP AD pada kegiatan pengadaan lahan untuk perumahan prajurit AD di Karawang dan Subang, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, masing-masing berinisial Y, AS dan T.
Dia menyebutkan, tersangka berinisial Y adalah Purnawirawan TNI, sedangkan tersangka inisial AS merupakan pihak swasta, dan tersangka inisial T adalah seorang notaris yang berkantor di wilayah Karawang.
Dalam pengembangan kasus itu, kata dia, pada hari Selasa kemarin, pihaknya melakukan penggeledahan di rumah dan ruko milik tersangka T di wilayah Grand Taruma Karawang.
Juli Isnur menyebut, bangunan rumah mewah dan ruko yang dijadikan sebagai kantor notaris itu disita, serta juga menyita beberapa bundel dokumen berkaitan dengan kasus tersebut yang ada di dalam kantor dan rumah tersangka T.
Diketahui, kasus tersebut terungkap setelah seorang Direktur PT Indah Berkah Utama berinisal AS, ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka bersama Brigjen TNI (Purn) YAK selaku direktur keuangan TWP AD, karena diduga telah menggunakan dana Tabungan Wajib Perumahan Prajurit dan PNS TNI AD (TWP AD).
“Para tersangka menggunakan dana TWP AD pada periode Mei 2019 sampai dengan Desember 2020, tidak sesuai dengan perjajian kerja sama yang telah disepakati sehingga diduga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp38 miliar,” ungkap Juli.
Para tersangka diduga menggunakan dana TWP AD pada periode Mei 2019 sampai dengan Desember 2020, tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp38 miliar.
Kerugian tersebut diketahui setelah para tersangka melakukan kegiatan pengadaan lahan untuk perumahan prajurit AD di Karawang dan Subang. Dalam kasus ini (Tafieldi), berperan sebagai notaris.
“Jadi dalam proses pengadaan lahan itu, terjadi penggelembungan anggaran, termasuk me-mark-up harga tanah, peran T sendiri sebagai notaris dalam kegiatan tersebut,” ucapnya.