Triberita.com, Serang Banten – melakukan penyalahgunaan wewenang saat pelaksanaan Ibadah Haji 2023, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Banten dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Pejuang Keadilan (Kompak).
Koordinator Kompak Diansyah mengatakan, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Nanang Fatchurochman, dilaporkan Kompak Banten ke Kejati Banten, pada Jumat (22/9/2023), lalu.
Nanang dilaporkan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik, penyelewengan kewenangan, dan perbuatan melawan hukum di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Banten pada kegiatan pelaksanaan ibadah haji tahun 2023.
“Kami mendengar adanya kabar dari masyarakat bahwa diduga Kepala Kanwil Kemenag Banten melakukan penyelewengan kewenangan terkait meloloskan istrinya, Indri Eka Pratiwi, untuk berangkat haji dengan kuota haji reguler yang katanya bisa berangkat haji hanya dengan menunggu empat hari saja dari waktu pendaftaran,” kata Diansyah, Senin (25/9/2023).
Diansyah menjelaskan, selain melaporkan dugaan penyelewengan kewenangan Kepala Kanwil Kemenag Banten, Kompak Banten juga melaporkan salah seorang ASN di Kanwil Kemenag Banten.
“Kami melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik, penyelewengan kewenangan, dan perbuatan melawan hukum di lingkungan Kanwil Kemenag Banten dan satu pegawai ASN Kanwil Kemenag Banten, Khoirul Umam, yang menjabat sebagai analis perencanaan,” terang Diansyah.
Diansyah mengatakan, laporan yang dilayangkan ke Kejati Banten itu berdasarkan bukti elektronik Surat Pendaftaran Haji (SPH) atas nama Indri Eka Pratiwi yang terbit pada tanggal 15 Juni 2023 dengan tanda tangan elektronik oleh penyelenggaraan haji dan umrah Kantor Kemenag Kota Serang.
“Kami merasa terpanggil untuk mengadukan dugaan ini, karena kami kasihan masyarakat yang lain kan harus antre belasan tahun untuk berangkat haji, lah kok ini cuma empat hari,” kata Diansyah.
Diansyah menambahkan, selain dugaan pelanggaran kode etik, penyelewengan kewenangan, dan perbuatan melawan hukum oleh Nanang Fatchurochman, Kompak Banten disebut menemukan pelanggaran yang dilakukan salah seorang ASN di Kanwil Kemenag Provinsi Banten yang bertugas sebagai Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
ASN tersebut diduga lulus menjadi PPIH tanpa melalui seleksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Diketahui bahwa saudara Khoirul Umam yang berstatus sebagai ASN Kanwil Kemenag Banten dengan jabatan analis perencana, diberangkatkan dengan menjadi PPIH tanpa mengikuti tahapan seleksi dan diduga berperan selayaknya asisten atau staf pribadi untuk mendampingi dan membantu kegiatan dari saudari Indri Eka Pratiwi selama melaksanakan ibadah haji,” ujar Diansyah.
Diansyah meminta Kejati Banten mengusut tuntas tindakan para pejabat di Kanwil Kemenag Banten berdasarkan laporan yang dilayangkannya.
“Kami berharap betul kepada Kejaksaan Tinggi Banten untuk dapat mengusut dugaan ini. Jika benar, maka ini sudah mencemarkan penyelenggaraan ibadah haji 2023, dan menodai rasa keadilan di masyarakat serta institusi Kementerian Agama itu sendiri,” tegas Diansyah.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, membenarkan adanya laporan dari Kompak Banten.
Ia mengaku, laporan tersebut belum dipelajari oleh tim penyelidik, karena belum turun disposisinya dari Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi.
“Iya ada laporan itu, disposisinya belum turun,” ujar Rangga.
















