Triberita.com, Pandeglang Banten – Seorang gadis remaja penyandang disabilitas, warga Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, berinisial EA (15), dikabarkan menjadi korban pemerkosaan.
Gadis remaja yang malang ini, adalah penyandang difabel, tuna rungu dan tuna wicara, usai diketahui hamil 8 bulan, dan mengalami keguguran.
“Kasus ini ketahuan setelah korban mengaku keguguran di usia kandungan 8 bulan, pada Senin (13/3/2023) lalu,” ujar DH (38) orangtua korban kepada wartawan pada Jumat, (24/3/2023).
DH menjelaskan, kronologi awal sebelum kejadian itu, EA (15) dan keluarga menghadiri acara pernikahan saudaranya di Bandung, setelah itu korban dan keluarga berkunjung ke saudaranya yang berada di Garut, Jawa Barat.
Sepulang dari Garut dan keluarga mampir di kediaman saudaranya di Jakarta, namun keluarga korban pulang lebih dulu ke Pandeglang.
Sementara korban EA, berangkat pulang ke Pandeglang bersama dengan AR (18) yang merupakan sepupu korban menggunakan mobil sewaan yang telah disiapkan oleh E (20) dan FN (25) yang merupakan teman dari AR, pada Rabu (27/7/2022) lalu, dan mobil dikemudikam oleh terduga pelaku FN.
“Bukanmya ke rumah namun, FN, E dan AR malah membawa korban ke sebuah club malam di daerah Anyer, Kabupaten Serang, dan di tempat itu korban EA di cekoki minuman keras. Setelah korban EA setengah sadar, lalu dibawa ke salah satu hotel di kawasan Carita, oleh mereka,” katanya.
“Di Hotel tersebut, AR menawarkan kepada pelaku FN untuk memperkosa EA anak saya, saat itu masih dalam keadaan setengah sadar langsung melakukan penolakan, namun pelaku tetap memaksa hingga terjadi peristiwa pemerkosaan tersebut,” katanya lagi.
Lebih lanjut dituturkan DH selaku orangtua korban EA, pada Kamis (28/7/2022), korban EA diantarkan pulang oleh terduga pelaku.
Namun diperjalanan, korban diancam oleh terduga pelaku FN, E dan AR, agar tidak menceritakan peristiwa pemerkosaan itu kepada keluarganya.
Saat ini keluarga sudah melaporkan kasus ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang.
“Saya tidak terima selaku orang tua, dan saya akan melaporkan kasus ini supaya anak saya mendapat keadilan, dan pelaku dapat diproses secara hukum yang berlaku,” tegas DH.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Akbar membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan atas dugaan kasus pemerkosaan yang dialami oleh EA tersebut.”Iya, laporannya sudah kita terima, dan ini ada peristiwanya,” ujarnya.
Sebelum membuat laporan ke ke Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, korban didampingi keluarga terlebih dahulu mendatangi posko perlindungan perempuan dan anak Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk berkonsultasi terkait penanganan hukum dan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Octavianne.

















