Triberita.com | Serang Banten – Seorang oknum guru bejat, inisial BM dirungkus polisi dan di gelandang ke Polres Serang Banten karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu siswinya sendiri.
Perbuatan pelaku yang merupakan seorang guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dilakukan lebih dari satu kali dan pelaku berdalih bisa membantu menghilangkan jerawat di wajah korban.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria menjelaskan, kejadian tak pantas tersebut berlangsung lebih dari satu kali, dengan lokasi di ruang perpustakaan sekolah dan juga rumah pelaku.
“Awalnya terjadi pada April 2025 di perpustakaan sekolah, kemudian berulang dua kali, termasuk di rumah pelaku,” ujar Kombes Yudha, Jumat (13/6/2025).
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada keluarganya dan dilaporkan ke pihak kepolisian. Pelaku saat ini sudah diamankan dan tengah menjalani proses hukum.
“Pelaku memanfaatkan kerentanan korban dengan cara membohongi korban dan merayu korban serta meyakinkan korban bahwa pelaku dapat menyembuhkan jerawat yang ada di wajah korban serta pelaku mengatakan bahwa pelaku sudah impoten,” ujar Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, menambahkan.
Atas perbuatannya itu, BM ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku disangkakan dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

















