Triberita.com | Subang – Laporan pencemaran nama baik yang menyatakan ada 5 orang di Kabupaten Subang Jawa Barat, telah melakukan pencemaran nama baik, ternyata tidak benar alias hoaks.
Kabar ini sempat menghebohkan masyarakat Subang. Bahkan pemberitaan hoaks itu menggiring opini masyarakat bahwa orang-orang yang disebut dilaporkan itu menjadi tersangka.
Sebelumnya disampaikan oleh Dede Sunarya, kuasa hukum Elita Budiarti sebagai pihak pelapor, kepada sejumlah media massa bahwa terdapat lima/enam orang dengan inisial tertentu terlibat dalam kasus pencemaran nama baik, dan telah dilaporkan ke Cyber Bareskrim Mabes Polri.
Elita Budiarti adalah anggota DPR RI, Fraksi Golkar yang masih aktif
Namun, setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi kebenaran kabar tersebut, ternyata pihak Cyber Bareskrim Mabes Polri tidak mendukung klaim tersebut.
Informasi ini terungkap setelah Kuasa Hukum pihak yang dilaporkan, M.Irwan Yustiarta dan Ema Ratna berinisiatif tanpa ada undangan, mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk mendapatkan klarifikasi.
Diperoleh keterangan dari Bareskrim Polri, bahwa penyidik baru memanggil 2 orang untuk dilakukan pendalaman, apakah ditemukan unsur pencemaran nama baik atau tidak, seperti yang dituduhkan pelapor yang disebarkan oleh media online.
Penyidik justru kebingungan saat ditanya tentang nama nama lain yang inisialnya disebut oleh kuasa hukum pelapor (Dede Sunarya).
“Kami tidak menemukan kesamaan penjelasan antara laporan yang diterima dan informasi yang beredar di publik,” ungkap Penyidik Unit Cyber Bareskrim Mabes Polri, Tammy Violeta, SHJ.
Tammy justru mengingatkan kepada masyarakat, untuk selalu memverifikasi sebuah informasi sebelum mempercayainya dan menyebarkannya.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan yang dapat mempengaruhi reputasi individu atau kelompok,” ucap Tammy.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terlapor, M Irwan Yustiarta dan Ema Ratna Sari, menjelaskan bahwa kliennya saat ini mengalami tekanan psikologis dan bullyan dari masyarakat akibat pemberitaan yang terus menerus di media. Bahkan pemberitaan itu mengarahkan opini masyarakat, bahwa terlapor sudah sebagai tersangka.
Kuasa Hukum Terlapor berharap agar kejadian ini tidak terulang dan meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan.
“Kami berharap pihak berwenang dapat memberikan penjelasan lebih lanjut, agar tidak ada lagi kebingungan di masyarakat,” kata Irwan Yustiarta.
Diharapkan, dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat lebih bijaksana dalam menerima informasi, dan tidak mudah terprovokasi oleh kabar yang belum terverifikasi kebenarannya.

















