Triberita.com | Serang Banten, – Kartu Keluarga atau KK, adalah dokumen penting dan wajib dimiliki oleh setiap keluarga di Indonesia.
Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga (KK), menjadi identitas penting untuk disimpan rapat-rapat.
Jika tidak disimpan secara rapat, tentu saja akan membahayakan privasi pemiliknya, karena segala data pribadi seseorang dapat dengan mudah diakses orang lain.
Kenapa KTP dan KK Tidak Boleh Bocor?
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) memiliki informasi penting terkait data diri.
Informasi yang ada dalam NIK, antara lain provinsi, kode kota, kode kecamatan, tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, dan nomor komputerisasi.
Data yang merupakan isi informasi pribadi ini akan rentan disalahgunakan orang lain.
Tidak hanya KTP, data di KK mengandung informasi yang tidak kalah penting. Pasalnya, pada KK terdapat informasi nama ibu kandung, tempat dan tanggal lahir, pendidikan, pekerjaan, dan status perkawinan.

















