Triberita.com | Subang – Ribuan guru ngaji di Kabupaten Subang dilanda keresahan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Insentif rutin yang selama ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah daerah, terancam tidak cair akibat Surat Gubernur Dedi Mulyadi Soal kebijakan efisiensi anggaran.
Keresahan ini mencuat setelah puluhan guru ngaji perwakilan dari Forum Tenaga Honorer Madrasah Indonesia (FTHMI), Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), dan Forum Komunikasi Guru Ngaji (FKGN) mendatangi DPRD Kabupaten Subang untuk beraudiensi. Mereka menuntut kejelasan terkait insentif yang biasanya diterima setiap tahun menjelang lebaran.
Insentif yang telah lama menjadi tradisi Pemkab Subang ini, dianggap sebagai ‘hibah mandatory’ yang memiliki nilai keagamaan dan menyentuh pelayanan dasar spiritual dan sosial masyarakat.
Namun ada kesan, Pemkab Subang menunda pencairan insentif tersebut, sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan guru ngaji.
Jika diteliti, surat edaran Gubernur Jawa Barat yang mewajibkan ‘hibah mandatory’, bertentangan dengan sikap Pemkab Subang yang menunda pencairan.
Pemkab Subang beralasan, kebijakan penundaan ini didasari oleh Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 1854/KU.03/BPKAD yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 5 Maret 2025. Surat tersebut berisi himbauan penundaan hibah tahun anggaran 2025 dengan alasan efisiensi APBD.
“Ribuan guru ngaji Subang khawatir, insentif yang biasa mereka dapatkan belum cair. Terlebih ditengah wacana penataan efisiensi anggaran di Pemda Subang,” ungkap Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Subang, Agus Rahayu.
Agus mengatakan, terdapat lebih dari 8.000 guru ngaji di Subang yang rutin menerima insentif sebesar Rp100 ribu per bulan.
Dalam audiensi dengan Komisi IV DPRD Subang, para guru ngaji merasa kecewa karena tidak mendapatkan kejelasan waktu pencairan insentif. Komisi IV DPRD Subang dinilai bersikap normatif dan tidak memberikan ketegasan terkait persoalan tersebut.
Rasa kekecewaan ini semakin bertambah ketika Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kabag Kesra) Pemkab Subang memberikan jawaban penundaan yang didasari oleh Surat Edaran Gubernur Jawa Barat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Subang, Tegar Jasa Priatna, berjanji akan mencarikan solusi untuk memenuhi tuntutan para guru ngaji.
“Ini belum final dan ini akan kita sampaikan kepada bupati untuk dipertimbangkan lagi dan semoga bisa direalisasikan dalam waktu dekat, urusan guru ngaji akan kita perjuangkan,” kata Tegar.
Polemik ini menyoroti dilema antara kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan ‘hibah mandatory’ yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dengan kebijakan efisiensi anggaran.
Di tengah ketidakpastian ini, ribuan guru ngaji di Subang berharap agar hak mereka segera dipenuhi.

















